Wanita asal Filipina berinisial BJC diperkosa oleh warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama James P di Badung, Bali. Ironisnya, seorang rekan wanita korban, Mary ikut membantu terjadinya pemerkosaan itu.
Pelaku diperkosa di Vila milik James pada November 2022 lalu. Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menangkap pelaku James dan Mary.
Dirangkum dari detikBali, Rabu (7/12/2022), berikut fakta-fakta WNA asal Filipina diperkosa di Badung, Bali:
1. Korban dan Pelaku Saling Kenal
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan korban dan pelaku memang saling mengenal. James diketahui tiba di Bali pada November lalu untuk liburan.
Sementara korban BJC dan pelaku Mary juga tiba di hari yang sama. Selama di Bali, ketiganya jalan bersama.
Sebelum kejadian pemerkosaan, korban dan kedua pelaku yang baru saja jalan bersama pulang ke vila milik James di kawasan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/11).
"Mereka ini sebetulnya berteman. Saat itu korban baru saja jalan-jalan, mungkin makan malam dan seterusnya," ujar AKBP Leo Dedy Defretes kepada wartawan, dikutip dari detikBali, Senin (5/12).
2. Korban Diperkosa Usai Numpang ke Toilet Pelaku
Setelah tiba di vila milik James pada Senin (21/11) tersebut, korban BJC lantas permisi menggunakan toilet di vila pelaku. Saat korban ke toilet itulah James merencanakan aksi bejatnya.
Ironisnya, perempuan Mary selaku rekan korban justru ikut membantu James merencanakan dan melancarkan aksi bejat itu.
Sekembalinya korban kembali dari toilet, James langsung memperkosa korban. Sedangkan Mary diduga ikut membantu dengan cara memegang erat tangan korban sehingga korban tak mampu berkutik.
3. Korban Lapor Polisi-Pelaku Ditangkap
Sehari setelah kejadian pemerkosaan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Para terduga pelaku kemudian ditangkap dan mereka masih dalam pemeriksaan polisi.
"Ya untuk motif, kami masih dalami. Memang benar korban dengan pelaku yang perempuan itu berteman," tegas Leo Dedy.
Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat Pasal 285 kUHP dan Pasal 4 ayat 2 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak di halaman berikutnya...
(hmw/asm)