Wanita asal Filipina berinisial BJC diperkosa oleh warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama James P di Badung, Bali. Ironisnya, seorang rekan wanita korban, Mary ikut membantu terjadinya pemerkosaan itu.
Pelaku diperkosa di Vila milik James pada November 2022 lalu. Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menangkap pelaku James dan Mary.
Dirangkum dari detikBali, Rabu (7/12/2022), berikut fakta-fakta WNA asal Filipina diperkosa di Badung, Bali:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban dan Pelaku Saling Kenal
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan korban dan pelaku memang saling mengenal. James diketahui tiba di Bali pada November lalu untuk liburan.
Sementara korban BJC dan pelaku Mary juga tiba di hari yang sama. Selama di Bali, ketiganya jalan bersama.
Sebelum kejadian pemerkosaan, korban dan kedua pelaku yang baru saja jalan bersama pulang ke vila milik James di kawasan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (21/11).
"Mereka ini sebetulnya berteman. Saat itu korban baru saja jalan-jalan, mungkin makan malam dan seterusnya," ujar AKBP Leo Dedy Defretes kepada wartawan, dikutip dari detikBali, Senin (5/12).
2. Korban Diperkosa Usai Numpang ke Toilet Pelaku
Setelah tiba di vila milik James pada Senin (21/11) tersebut, korban BJC lantas permisi menggunakan toilet di vila pelaku. Saat korban ke toilet itulah James merencanakan aksi bejatnya.
Ironisnya, perempuan Mary selaku rekan korban justru ikut membantu James merencanakan dan melancarkan aksi bejat itu.
Sekembalinya korban kembali dari toilet, James langsung memperkosa korban. Sedangkan Mary diduga ikut membantu dengan cara memegang erat tangan korban sehingga korban tak mampu berkutik.
3. Korban Lapor Polisi-Pelaku Ditangkap
Sehari setelah kejadian pemerkosaan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Para terduga pelaku kemudian ditangkap dan mereka masih dalam pemeriksaan polisi.
"Ya untuk motif, kami masih dalami. Memang benar korban dengan pelaku yang perempuan itu berteman," tegas Leo Dedy.
Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat Pasal 285 kUHP dan Pasal 4 ayat 2 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak di halaman berikutnya...
4. Dugaan Kedua Pelaku Berfantasi Threesome
Polisi kini mendalami dugaan James hendak melakukan threesome dengan korban karena dia dibantu perempuan bernama Mary saat melakukan pemerkosaan tersebut.
"Ya kita masih dalami (dugaan pelaku hendak threesome)," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa dikutip dari detikBali, Selasa (6/12).
Senada dengan dugaan tersebut, Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda Agung Ari Dwipayana mengatakan memang ada indikasi pelaku James dan rekannya Mary berfantasi threesome dengan korban. Hanya saja, kedua pelaku masih enggan terbuka terkait motif mereka memerkosa korban.
"Pelaku tertutup terkait itu. Memang ada indikasi ke arah sana (fantasi seks), tapi mereka tidak mengatakan apa," katanya.
5. Tampang Kedua Pelaku
Pihak kepolisian sudah merilis kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Foto keduanya juga dirilis oleh pihak kepolisian.
Tampak pelaku James berperawakan kekar dan tinggi. Pelaku juga memiliki rambut ikal.
Pelaku James yang menggunakan baju tahanan kemudian hanya bisa tertunduk. Wajahnya tidak terlihat seutuhnya karena menggunakan masker.
Sementara itu, pelaku Mary yang berdiri di sisi James juga mengenakan baju tahanan. Mary yang sebenarnya berstatus rekan korban itu memiliki rambut lurus dan diikat.
Sama dengan James, Mary juga tampak hanya bisa tertunduk saat pihak kepolisian menghadirkan mereka sebagai tersangka kasus pemerkosaan