Berita Nasional

Mangkirnya Ismail Bolong dari Kasus Tambang Ilegal dan Ancaman Jemput Paksa

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 02 Des 2022 05:00 WIB
Foto: Gedung Bareskrim Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Ismail Bolong jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya Ismail sudah mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya.

"Iya (akan jemput paksa jika tak penuhi panggilan lagi)," tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dilansir dari detikNews, Kamis (1/12/202).

Ismail Bolong sedianya menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri Selasa (29/11). Namun panggilan penyidik kepolisian itu tidak diindahkan.


Pipit mengatakan, Ismail Bolong mangkir dari agenda pemeriksaan dikarenakan sakit. Namun pihak kuasa hukum Ismail Bolong tidak menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Hanya informasi dari pihak lawyer-nya namun belum memberitahukan sakit apa. Dan mereka belum menunjukkan surat keterangan dokter," bebernya.

Pihak kepolisian pun melayangkan surat panggilan terhadap istri dan anak Ismail Bolong. Keduanya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (1/12).

"Sudah ... sudah (surat panggilan dikirim ke keluarga Ismail Bolong) mereka sudah konfirmasi kok hadir," imbuhnya.

Sebelumnya, keberadaan Ismail Bolong masih misteri. Namun Bareskrim Polri belum mau menetapkan status Ismail Bolong dalam daftar pencarian polisi (DPO).

"Belum ke arah sana (Polri memasukkan ke DPO) karena memang pengacaranya sudah menghubungi, minta waktu saja," tutur Pipit.

Tuntutan Komisi III DPR

Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Bareskrim melakukan jemput paksa terhadap Ismail Bolong. Hal ini sesuai dengan prosedur jika dua kali agenda pemeriksaan diabaikan.

"Sesuai prosedur memang seharusnya dilakukan penjemputan paksa," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (30/11).

Sahroni menekankan, kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim harus menjadi perhatian. Pihaknya akan mengawal proses hukum atas kasus tersebut.

"Apalagi bila benar kasus ini bisa mengarah ke pengungkapan mafia-mafia di kepolisian, maka sudah seharusnya diproses dan dibuka selebar-lebarnya. Kami di Komisi III push dan pantau selalu," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork