Pelaku Utama di Kasus Tambang Ilegal Kaltim Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Nasional

Pelaku Utama di Kasus Tambang Ilegal Kaltim Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Des 2022 17:44 WIB
gedung bareskrim polri
Foto: Gedung Bareskrim Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengklaim telah menangkap seorang pelaku utama dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku utama yang dimaksud kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang ini (pelaku utama) yang ditetapkan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dilansir dari detikNews, Kamis (1/12/2022).

Pelaku utama ini sebelumnya telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (29/11) kemarin. Polri belum mengungkap identitas pelaku utama itu, namun disebutkan tersangka sebagai penambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dia) penambang yang berkolaborasilah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," kata Pipit.

Pipit sebelumnya mengatakan kasus tambang ilegal di Kaltim sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih mendalami kasus ini dengan turut melakukan pemanggilan kepada istri dan anak Ismail Bolong.

ADVERTISEMENT

Keluarga Ismail Bolong dipanggil menjadi saksi di Bareskrim Polri, Kamis (1/12). Pipit memastikan keduanya hadir dan tengah dimintai keterangan.

"Yang jelas mereka dan lawyer sudah di dalam," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/12).

Keduanya tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun Pipit tidak membeberkan kapan mereka tiba di Bareskrim Polri.

Ismail Bolong Bakal Dijemput Paksa

Sementara itu, Ismail Bolong dua kali mangkir panggilan polisi terkait dugaan suap tambang Ilegal di Kalimantan Timur. Bareskrim Polri akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak memenuhi panggilan selanjutnya.

"Iya (akan jemput paksa jika tak penuhi panggilan lagi)," kata Pipit saat dihubungi.

Pipit mengatakan Ismail Bolong tidak memenuhi panggilan lantaran beralasan sakit. Namun tim kuasa hukum Ismail Bolong, menurut Pipit, tidak menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Hanya informasi dari pihak lawyer-nya namun belum memberitahukan sakit apa. Dan mereka belum menunjukkan surat keterangan dokter," ucapnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads