Polisi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap gadis ABG berinisial AR (14) yang digunduli dan diarak warga di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 4 terduga pelaku.
"Hasil gelar perkara tadi dari lidik naik sidik (penyidikan)," ujar Kasi Humas Polres Minut Iptu Ennas Firdaus ketika ditemui detikcom di Polres Minut, Rabu (16/11/2022).
Firdaus menuturkan ada 5 orang terduga pelaku dalam kasus ini. Namun pihaknya baru memeriksa 4 orang karena satu orang terduga pelaku yang masih di bawah umur tak menghadiri undangan.
"Terlapor lima orang sesuai laporan polisi. Sudah diperiksa 4, satu belum hadir (di bawah umur) sudah diberi undangan namun tidak hadir," terangnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Firdaus menuturkan tidak menutup kemungkinan terduga pelaku bertambah.
"Masih akan dikembangkan, kemungkinan akan bertambah untuk terlapor," imbuhnya.
Terkait saksi, Firdaus mengaku pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi. Namun motif para pelaku belum diketahui.
"Tiga saksi sudah diperiksa, untuk motif masih dalam pemeriksaan," katanya.
Korban Dihakimi Warga
Linda, keluarga AR mengatakan korban mengalami luka memar di sejumlah tubuhnya usai dihakimi warga karena diduga mencuri. AR mengalami luka di tangan, pipi dan kaki.
"Memar di tangan, pipi, kaki. Tangan bengkak karena dipukul dengan dodutu (alu lesung)," kata keluarga AR Linda (43) kepada detikcom di kediamannya di Desa Tatelu, Minut, Selasa (15/11).
Linda menuturkan aksi main hakim sendiri warga berlanjut dengan mengarak AR keliling kampung sejauh 1 kilometer (Km) tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. AR mengaku dipukul dan ditendang.
"Pengakuan korban bahwa dia dipukul, ditendang. Ada visum juga," ujar Linda.
Linda menyesalkan perbuatan sejumlah warga terhadap AR. Menurut, Linda jika korban mencuri maka seharusnya diserahkan ke pihak berwajib bukan dengan cara main hakim sendiri.
"Harapannya supaya ke depan tidak terjadi kedua kali, karena sudah melanggar HAM, seperti binatang tarik di jalan. Sebaiknya cari bukti lapor di pihak berwajib, jangan main hakim," jelas dia.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
(hsr/asm)