Bantah Peras Warga, Eks Kapolsek Jempang Jelaskan Kronologi Terima Rp 10 Juta

Kalimantan Timur

Bantah Peras Warga, Eks Kapolsek Jempang Jelaskan Kronologi Terima Rp 10 Juta

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 12:28 WIB
Kapolsek Jembang, Iptu SA
Foto: Istimewa

Siasat Iptu SA Minta Jaminan

Awalnya anggota Iptu SA menangkap warga bernama Fahrial Muslim alias FM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar AKBP Heri, Minggu (23/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahrial kemudian diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan itu Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.

Namun Iptu SA yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Jempang tidak membebaskan Fahrial begitu saja. Ia meminta jaminan terhadap Fahrial berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat tanah hingga bangunan sarang walet.

ADVERTISEMENT

"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," terangnya.

Menurut Heri, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga Fahrial mem-posting pemerasan tersebut ke media sosial Facebook dan viral pada bulan Oktober 2022.

"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ungkapnya.



Simak Video "Video: Mencicipi Es Susu Kedelai Legendaris di Samarinda yang Eksis Sejak 1986"
[Gambas:Video 20detik]

(hmw/alk)

Hide Ads