Dalih Eks Kapolsek di Kubar Sita SHM-Sarang Burung Walet: untuk Penyelidikan

Kalimantan Timur

Dalih Eks Kapolsek di Kubar Sita SHM-Sarang Burung Walet: untuk Penyelidikan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 11:10 WIB
Kapolsek Jembang, Iptu SA
Foto: Istimewa
Kutai Barat -

Mantan Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Iptu SA mengakui menyita sertifikat hak milik (SHM) dan bangunan sarang burung walet milik warga bernama Fahrial Musilim alias FM. Iptu SA berdalih penyitaan itu untuk keperluan penyidikan kasus narkoba yang diduga melibatkan Fahrial.

"Iya untuk penyelidikan," kata Iptu SA saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2022) malam.

Iptu SA mengatakan pihaknya menangkap Fahrial terkait kasus narkoba dan dilepaskan karena tak ada barang bukti narkoba. Namun SA mengaku mendapatkan laporan bahwa Fahrial memiliki sarang walet yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itulah SA tetap melepaskan Fahrial namun SHM dan bangunan sarang burung walet miliknya disita. SA mengakui dia ingin memasuki bangunan sarang walet itu tanpa dicurigai.

"Apa yang kami lakukan ini bagaimana saya bisa masuk ke lokasi tersebut tanpa ada kecurigaan dari masyarakat. Ya jadi apa yang kami lakukan ini murni sebagai penyelidikan di mana kami bisa menangkap FM dengan ada barang bukti," katanya.

ADVERTISEMENT

"Terus terkait dengan sarang burung walet, jauh sebelum tertangkap, itu sudah berkembang di masyarakat bahwa tempat itu adalah sarana untuk bertransaksi maupun mengkonsumsi narkoba," ungkapnya.

Iptu SA mengklaim proses penyidikan yang dilakukan dapat mengurangi penggunaan narkoba di wilayah hukumnya. Namun dia kesulitan membuktikan laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Dengan adanya saya masuk di situ, masyarakat tidak curiga bahwa ini pasti melakukan kegiatan penyelidikan, misalnya mau nangkap orang di dalam, karena setiap orang lewat situ motor yang keluar masuk selalu ada, jadi kuat dugaan memang benar informasi dari masyarakat dan fakta yang ada di lapangan yang kami dapatkan memang di situ ada. Cuman kita belum bisa menjustifikasi bahwa harus ada di situ, tapi faktanya kami kesulitan," bebernya.

SA Bantah Pemerasan

SA sebelumnya juga membantah melakukan pemerasan terhadap Fahrial Muslim yang sempat ditahan terkait kasus narkoba. SA mengatakan justru pihak FM yang memberikan uang Rp 10 juta kepada dirinya.

"Itu (uang) langsung ditaruh di meja," ujar Iptu SA.

SA saat Fahrial dipulangkan karena tak ada barang bukti, pihak keluarganya disebut memberikan uang Rp 10 juta. SA mengaku awalnya menolak uang tersebut.

"Sudah berapa kali saya bilang bawa uang ini, karena anak ibu tidak terbukti terkait dengan barang buktinya. Dan itu pun saat itu nangis-nangis (keluarga Fahrial)," ujar Iptu SA.

Karena pihak FM menangis-nangis, lanjut SA, dia kembali curiga bahwa bisa jadi FM terlibat. Oleh sebab itulah dia mengatakan ke pihak FM akan menyimpan Rp 10 juta tersebut.

"Jadi tidak ada bahasa uang ini akan saya kuasai, tetapi ketika uang ini diserahkan, saya berpikir ada kaitannya dengan penjualan dari narkoba yang kita amankan, itu mau tak mau (uang Rp 10 juta) kita jadikan barang bukti," lanjutnya.


Simak selengkapnya Iptu SA dicopot...

Seperti diketahui, Iptu SA sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang karena kasus dugaan pemerasan terhadap Fahrial yang dituding terlibat narkoba namun tidak terbukti. Iptu SA disebut bersiasat akan membebaskan korban asal ada jaminan berupa uang Rp 10 juta, surat tanah hingga bangunan sarang walet.

"Diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba, ternyata tidak terbukti," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Minggu (23/10).

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Iptu SA ini baru terungkap setelah salah satu keluarga korban menyuarakan hal itu di media sosial.

Heri mengatakan kasus tersebut sebenarnya terjadi pada September 2021. Saat itu korban Fahrial dibebaskan karena kasusnya tak terbukti, namun dimintai sejumlah jaminan.

"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul (terjadi dugaan pemerasan)," kata Heri.

Siasat Iptu SA Minta Jaminan

Awalnya anggota Iptu SA menangkap warga bernama Fahrial Muslim alias FM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, penangkapan itu di bulan Oktober 2021. Kasusnya itu bahwa si Fahrial Muslim ini di tanggal 18 September 2021 diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba," ujar AKBP Heri, Minggu (23/10).

Fahrial kemudian diinterogasi di Polsek Jempang. Namun dalam pemeriksaan itu Fahrial dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba sehingga ia pun dibebaskan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Namun Iptu SA yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Jempang tidak membebaskan Fahrial begitu saja. Ia meminta jaminan terhadap Fahrial berupa uang tunai Rp 10 juta dan surat tanah hingga bangunan sarang walet.

"Kemudian yang bersangkutan dibebaskan dan tidak diproses. Selanjutnya sebagai jaminan, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta bersama surat tanah dan bangunan sarang walet," terangnya.

Menurut Heri, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga Fahrial mem-posting pemerasan tersebut ke media sosial Facebook dan viral pada bulan Oktober 2022.

"Kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Hide Ads