Gondo, Kepala Desa Pesu, Maospati, Magetan menyebut bahwa uang damai ganti rugi gugatan Bitner Sianturi kepada Marno yang semula Rp 540 juta turun jadi Rp 10 juta. Pernyataan tersebut dibantah oleh Bitner Sianturi yang tidak merasa menurunkan nominal.
"Saya tidak pernah minta Rp 10 juta," ujar Bitner kepada detikJatim di rumahnya Desa Pesu Kecamatan Maospati Jumat (7/2/2025).
Menurut Bitner bahwa pernyataan itu ada kesalahpahaman di dalam mediasi di Pengadilan Negeri Magetan. Dalam mediasi yang berlangsung hari Rabu (5/1), Bitner berkata jika tawaran nominal Rp 10 juta itu merupakan hak dari tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan saya sampaikan gini, kalau misal pihak tergugat menawar Rp 10 juta itu hak tergugat. Saya tidak menawarkan Rp 10 juta itu," kata Bitner.
Bitner menegaskan bahwa dirinya punya bukti rekaman terkait ucapan nominal Rp 10 juta yang merupakan kesalahpahaman saja.
"Itu kesalahpahaman, saya ada rekamamnya. Saya tidak minta Rp 10 juta. Itu hak mereka mau menawar Rp 10 juta, Rp 50 juta atau Rp 1 pun itu hak mereka," ungkap Bitner.
Saat ditanya apakah akan menerima perdamaian jika dari pihak tergugat menawarkan nominal Rp 10 juta, Bitner mengaku akan pikir-pikir dahulu.
"Mungkin jawabanku untuk saat ini pikir-pikir dulu. Karena dalam mediasi tergugat juga tidak ada keinginan menawar dan tidak ada pengakuan salah atas dilanggarnya kesepakatan 2022. Dan tergugat juga sempat mau menata pedagang dua (Marno dan Wiyono) itu sesuai kesepakatan. Tapi nyatanya saran dari hakim mediator tidak dianggap sama sekali," lanjut Bitner.
"Tergugat Sumarno masih mangkal di Pesu seperti biasanya," tandas Bitner.
Sebelumnya pihak tergugat tidak akan membayar gugatan Bitner Sianturi berupa uang ganti rugi senilai Rp 540 juta. Hal ini tegas disampaikan Gondo, Kepala Desa Pesu.
Menurut Gondo bahkan meskipun pihak Bitner menurunkan nominal Rp 10 juta pihak para tergugat tidak akan pernah menyetujui.
"Kita kompak tidak akan pernah mengabulkan permintaan penggugat. Bahkan dari semula Rp 540 juta tapi kata hakim turun Rp 10 juta, tetap kita tidak bersedia," jelas Gondo, Jumat (7/2/2025).
Menurut Gondo, gugatan yang dilakukan oleh Bitner Sianturi tidak berdasar sama sekali dan tidak ada kesalahan pada Marno Cs. Diduga ada tujuan tertentu hingga Bitner menggugat Marno dan lainnya.
"Mungkin ada maksud tertentu hingga menggugat," papar Gondo.
Gondo mengaku akan memenuhi tantangan Bitner yang merupakan warganya sendiri dan tidak akan pernah memberikan uang yang diinginkan.
"Tanggapan saya karena laporan tersebut tidak mendasar kita tidak mau mengikuti tuntutan tersebut," tandas Gondo.
(dpe/iwd)