Keji DPO LPKA Maros Peras Warga Tanralili Rp 10 Juta-Tikam Anak Korban

Keji DPO LPKA Maros Peras Warga Tanralili Rp 10 Juta-Tikam Anak Korban

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 06 Jan 2025 08:30 WIB
(untuk ilustrasi fokus detikJateng)
Foto: Edy Wahyono/detikcom
Maros -

Pria bernama Tula alias TL (45) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), memeras pria bernama Daeng SN sebesar Rp 10 juta dan menikam anak korban, AP (30). Terungkap, pelaku Tula merupakan seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.

Kanit Reskrim Polsek Tanralili Ipda Abdul Rahman mengatakan korban Daeng SN sebenarnya kerap berbuat baik kepada Tula. Dia kerap memberikan pelaku makanan dan minuman.

"(Pelaku ini) tidak ada kerjaan. Dia menumpang makan di situ dan minum kopi di korban setiap hari," jelas Ipda Abdul Rahman kepada detikSulsel, Sabtu (4/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan pelaku justru menuduh Daeng SN memberikan racun ke dalam makanannya. Tula lalu mendatangi rumah Daeng SN di Kampung Salu, Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Maros, untuk meminta ganti rugi berupa uang sebesar Rp 10 juta.

"Pelaku beralasan bahwa dia diracun korban, jadi dia ada upaya pemerasan di situ," tutur Abdul Rahman.

ADVERTISEMENT

Daeng SN yang merasa tidak punya salah akhirnya menolak memberikan uang. Namun, orang tua pelaku TUla memohon kepada Daeng SN untuk menyetujui permintaan Tula dengan jaminan ganti rugi di kemudian hari.

"Ibunya pelaku sampaikan, iyakan saja nanti saya berikan uang Rp 10 juta, maka Daeng SN akhirnya menyetujui," tuturnya.

Belakangan Daeng SN bersikukuh tidak memberikan uang kepada pelaku. Akibatnya, pelaku datang ke rumah Daeng SN dan mengamuk pada Kamis (2/1).

"Awalnya dicari pagi tidak ada, sorenya dia kembali mencari lagi dan ketemu di situ hingga dicabut badiknya," jelas Abdul Rahman.

Korban yang melihat kejadian itu langsung memeluk orang tuanya. Pelaku lalu emosi dan berbalik menikam korban.

"AP itu anak dari Daeng SN peluk dari belakang karena mau ditikam bapaknya, maka dia mengamuk. Akhirnya dia tikam itu AP ditusuk di perut, kepala dan tangan," bebernya.

LPKA Maros Akui Tula Adalah Napinya yang Kabur

LPKA Kelas II Maros meluruskan turut buka suara terkait kasus tersebut. Dia mengatakan Tula memang narapidana mereka yang kabur pada 2020 lalu.

"Benar Tula (narapidana) dari LPKA Maros. Kabur kejadiannya tahun 2020," ujar Kepala Pengamanan LPKA Kelas II Maros, Abdillah kepada detikSulsel, Minggu (5/1).

Abdillah mengatakan Tula merupakan terpidana dari Pengadilan Negeri Maros yang ditahan di LPKA Kelas II Maros. Namun dia tidak mengingat kasus yang menjerat Tula.

"Saya lupa dulu kasusnya pencurian atau apa ya? Saya sudah lupa karena lima tahun lalu. Dia hukuman pendek waktu itu tidak lama," katanya.

Abdillah mengungkapkan Tula kabur dari LPKA Kelas II Maros karena kelalaian dari petugas keamanan. Saat itu, Tula mendapat tugas membersihkan dan luput dari pantauan petugas.

"Kelalaian petugas waktu itu 2020 yang tugas pengamanan, akhirnya kelalaian petugas yang jaga dimanfaatkan oleh Tula. Jadi dia membersihkan di area berangang, karena antara bangunan dengan tembok keliling," sebut Abdillah.

Lanjut Abdillah, Tula keluar dari Lapas dengan melompat melewati dinding LPKA. Sejak saat itu, Tula masih daftar pencarian orang (DPO).

"Iya dia melompat dinding," lanjutnya.

Tula sendiri telah ditangkap. Menurut Abdillah, Tula akan diserahkan ke Lapas Kelas II A Maros. Tula juga dipastikan akan menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Maros nantinya.

"Jadi nanti terproses itu, tinggal ditambah kasus barunya. Tetap dijalani juga yang tertinggal," pungkasnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads