Kedua tersangka yang diamankan, RG (54) warga Desa Dlimoyo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung yang juga Ketua Squad Nusantara Kabupaten Temanggung dan ASB (29), warga Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung sebagai anggotanya. Sedangkan tersangka lainnya, HD dinyatakan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
"Dua orang ini (tersangka) yang pertama saudara RG. Informasi yang kami peroleh adalah Ketua Ormas Squad Nusantara. Sementara yang satu lagi ini adalah anggotanya ASB dan satu lagi yang masih DPO saudara HD (anggota Squad Nusantara)," kata Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Senin (26/5/2025).
Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap korban YN (38), warga Candiroto, Kabupaten Temanggung, pada Rabu (16/4) di Lapangan Desa Gintung, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Rully menjelaskan, kronologis bahwa sekitar bulan Agustus 2022 korban didatangi tersangka RG. Menurutnya, saat datang menyampaikan jika istrinya telah berhubungan dengan korban dan korban diminta pertanggungjawaban.
"(Sehari kemudian) Dari pertemuan itu, korban menyanggupi untuk memberikan kompensasi atau pertanggungjawaban sejumlah Rp 50 juta. Namun RG minta Rp 250 juta. Saat itu saudara korban tidak menyanggupi," sambung Rully.
Berikutnya, kata Rully, pada bulan September 2022, RG kembali mendatangi rumah korban. Saat itu, RG kembali meminta pertanggungjawaban sebesar Rp 250 juta.
"Korban tidak menyanggupi, kemudian tersangka ini menyodorkan surat perjanjian memaksa untuk menandatangani kesanggupan dalam kurun waktu 1 bulan. Namun setelah jatuh tempo, tidak bisa dipenuhi. Selama beberapa waktu pelaku mengintimidasi korban, mendatangi rumah, minta uang, namun masih tidak bisa menyanggupi," ungkapnya.
Rully menambahkan, hingga akhirnya pada hari, Rabu (16/4), di Lapangan Gintung, pada saat korban akan mengadakan kegiatan masyarakat. Di situ, pelaku mendatangi korban memaksa untuk menyerahkan uang, namun tidak sanggup sehingga kemudian adu argumen di situ.
"Tanpa sepengetahuan korban pelaku yang mengetahui adanya kendaraan korban (truk bermuatan rejeng). Tersangka menyuruh anak buahnya yaitu saudara tersangka ASB, beserta satu HD untuk mengambil truk diesel beserta muatannya tanpa sepengetahuan oleh korban," kata Rully.
Atas kejadian tersebut, kata Rully, korban kemudian melaporkan kejadiannya menuju Polres Temanggung.
"Adapun modus operandinya yaitu para pelaku ini melakukan intimidasi, pemerasan dan ancaman kepada korban. Kemudian mengambil truk sebagai ganti karena korban tidak mau memenuhi apa yang pelaku minta yang tidak dipenuhi oleh korban," ujarnya.
"Adapun ancaman pidana penjaranya adalah pasal 368 ini paling lama 9 tahun. Sementara pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini sudah dilakukan penyidikan rekan-rekan Satreksrim untuk selanjutnya diproses pidana," tegasnya.
(apl/ahr)