Berita Nasional

Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Brigadir Yosua Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 09:18 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas PN Jaksel kepada wartawan dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan hari ini. Mereka menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi: baca di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(hsr/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork