Beredar tangkapan layar surat Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang menetapkan anggota DPRD Toraja Utara (Torut) berinisial AL sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalumpang. Namun polisi menyebut AL hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
"Statusnya sementara, prosesnya masih saksi," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Ferdyan Indra Fahmi saat konferensi pers di Aula Polresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Beredar Surat Legislator Torut Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju. Foto: Istimewa |
Surat beredar itu diterbitkan 10 Juni 2026 bernomor: B/347/VI/Res.1.24./Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada AL. Surat diteken oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Ferdyan enggan menanggapi keaslian surat itu. Ia menegaskan jika perkara yang diduga melibatkan AL masih terus didalami dan penyidik masih harus melengkapi syarat formil.
"Masih ada syarat formil yang harus dilengkapi terlebih dahulu," kata Ferdyan saat dikonfirmasi terpisah.
Ferdyan meminta awak media menunggu hasil pemeriksaan lengkap penyidik. Ia menyebut perkembangan kasus akan disampaikan jika semua alat bukti cukup.
"Sabar ya, semuanya masih berproses," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Mamuju. Satu tersangka merupakan ASN Pemprov Sulbar inisial GS, tiga lainnya ialah karyawan swasta dan petani inisial AM, D dan A.
"Tersangka GS merupakan PNS di lingkup Pemprov Sulbar. Tersangka ini dalam rangka membuka lahan juga dibantu oleh tersangka AM, dan memakai alat berat milik tersangka AM," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Selasa (28/7).
Legislator Torut AL Kepergok di Lokasi Tambang
Polisi awalnya melakukan penggerebekan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang pada Jumat (17/4). Saat itu personel Satreskrim dan Kapolresta Mamuju mendapati keberadaan AL di lokasi.
Polisi kemudian memeriksa AL dan 20 orang lainnya sebagai saksi. Selain itu, polisi juga mengamankan alat berat berupa ekskavator dan mesin yang dipakai menambang.
"(AL diperiksa) sebagai saksi sudah," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai saat dimintai konfirmasi, Minggu (17/5).

