Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Brigadir Yosua Hari Ini

Berita Nasional

Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Brigadir Yosua Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 09:18 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan dalam sidang di PN Jaksel.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas PN Jaksel kepada wartawan dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan hari ini. Mereka menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Cs ajukan eksepsi: baca di halaman selanjutnya.

Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mengajukan keberatan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Nota keberatan atas dakwaan jaksa dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Jaksel pada Kamis (20/10).

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihak Ferdy Sambo menilai ada sejumlah persoalan dalam dakwaan.

"Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam dakwaan tersebut, kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di PN Jaksel, Senin (17/10).

Menurut Arman, konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo seharusnya batal.

Sementara itu, pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, Putri kekeh sebagai korban pelecehan Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Kuat Ma'ruf yang juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Atas dakwaan jaksa kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Pihak Kuat Ma'ruf meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Merespons hal itu, hakim menunda sidang dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Baik kita akan menghadirkan persidangan berikutnya pada hari Kamis pembacaan eksepsi dari terdakwa," ungkapnya.

Satu terdakwa lainnya, Ricky Rizal pun melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pernyataan akan mengajukan eksepsi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar.

"Terima kasih majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan satu minggu," kata Erman Umar saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya dan hanya menyediakan waktu 3 hari.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau tidak mau kami tinggal," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)

Hide Ads