Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022 yang diduga merugikan negara senilai Rp 3,5 miliar.
Kasus ini menetapkan tiga tersangka, salah satunya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar Iman Hud. mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.
"Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar rupiah," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Dirangkum detikSulsel, berikut 8 fakta kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
1. Kasus saat Iman Hud Masih Jabat Kasatpol
Kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022 menjerat Iman Hud saat masih menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar. Iman Hud baru dilantik menjadi Kadishub oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto pada Juli 2021 lalu.
Kasus ini mulai dinaikkan ke tahap penyidikan oleh jaksa saat Iman Hud tak lagi berada dalam jabatan tersebut. Jaksa menilai ada anggaran honorarium bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk BKO Satpol PP Makassar yang ternyata fiktif di sejumlah kecamatan.
"Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan sejumlah fakta terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP dari 2017 hingga 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (14/6).
Jaksa kemudian menemukan anggaran honorarium untuk para BKO Satpol PP fiktif itu tetap cair dan bernilai miliaran rupiah.
2. Modus Operandi Honorarium Fiktif
Kasus ini berawal dari temuan jaksa mengenai adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel di bawah kendali operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan di Kota Makassar. Namun sejumlah nama personel yang masuk daftar BKO tersebut ternyata tak pernah melaksanakan tugas.
"Sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas. Saya tidak tahu jumlah pastinya," ungkap Soetarmi saat dihubungi, Selasa (14/6).
Jaksa kemudian menemukan anggaran honorarium untuk para BKO Satpol PP fiktif itu tetap cair dan bernilai miliaran rupiah. Jaksa juga menemukan anggaran miliaran rupiah itu diduga masuk ke kantong pribadi oleh oknum pejabat yang tak berwenang.
"Dari penyelidikan kita temukan di tahun 2017 ada penyimpangan miliaran, nah ternyata ketika teman-teman mulai menelisik tahun 2018-2020, motifnya hampir sama, nah dikembangkan lah ke tahap penyidikan," kata Soetarmi.
3. 800 Saksi Satpol PP Makassar Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan penyidik memeriksa 800 saksi dari unsur Satpol PP dalam kasus penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022
"Kita periksa sekitar 800 Satpol, kemudian disaring 124 orang. Kemudian 124 itu ada beberapa orang yang namanya itu ada di beberapa kecamatan," ucap Soetarmi, Kamis (13/10).
Modus operandi kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar bermula dari adanya dugaan penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan
"Di beberapa kecamatan itu namanya ganda sehingga dianggap kelebihan honornya itu, itulah yang diambil (dikorupsi)," sebutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
4. Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda
Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan usai penetapan 3 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022. Ketiganya ditahan di lokasi berbeda.
"Ditahan karena itu, jangan sampai menghilangkan barang bukti. Kedua, melakukan intervensi terhadap saksi-saksi. Kita tahu sendiri anak buahnya atau apakan," ujar Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (13/10).
Kadishub Makassar Iman Hud ditahan di Lapas Kelas IA Makassar. Sementara mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.
Untuk tersangka Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan. Sebab dia lebih dulu sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Makassar terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
5. Tersangka Bareng 2 Mantan Pejabat Kasatpol PP
Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium fiktif 2017-2020 saat masih menjabat Kasatpol PP Makassar. Iman Hud diketahui menjabat sebagai Kasatpol sejak 2015-2021 hingga akhirnya dilantik menjadi Kadishub Makassar Juli 2021 lalu.
Saat menjadi Kasatpol PP, Iman Hud didampingi Iqbal Asnan sebagai Sekretaris Satpol PP Makassar. Setelah Iman Hud dilantik jadi Kadishub, Iqbal Asnan ditunjuk menjabat Plt Kasatpol PP Makassar hingga resmi didefinitifkan dalam jabatan itu sejak 31 Desember 2021.
"Teknisnya terkait masalah siapa dapat berapa itu nanti kita akan ungkap dalam persidangan," beber Soetarmi, Kamis (13/10).
Kasus ini diketahui menetapkan 3 tersangka. Selain Iman Hud dan Iqbal Asnan, tersangka lainnya merupakan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
6. Satu Tersangka Terjerat 2 Kasus Berbeda
Dari ketiga tersangka, Iqbal Asnan jadi tersangka di dua kasus berbeda. Eks Kasatpol PP itu juga lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang tengah bergulir di persidangan.
Iqbal Asnan pun sudah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar tidak akan terhambat dengan agenda sidang pembunuhan pegawai Dishub Makassar yang menetapkan Iqbal Asnan sebagai tersangka.
"Kita tidak akan dihalangi dengan proses hukum yang itu (kasus dugaan pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar)," ujar Soetarmi di kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/10).
7. Kadishub Iman Hud Punya Harta Rp 837 Juta
Mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini, Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi honorarium fiktif Satpol PP dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Iman Hud memiliki total kekayaan Rp 837.429.956 (Rp 837 juta).
Dilihat detikSulsel di situs LHKPN, Kamis (13/10/2022), Iman Hud terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022 lalu. Dari total kekayaan Rp 837 juta, Rp 807 juta di antaranya merupakan aset tanah dan bangunan seluas 488 m2/300 m2 yang berlokasi di Yogyakarta.
Selain itu, tercatat Iman Hud juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 30 juta. Yakni berjenis Landrover Jeep tahun 1961 yang didapat dengan hasil sendiri.
Iman Hud dalam laporannya menyebut kekayaan kas dan setara kas miliknya hanya Rp 421.956. Dalam LHKPN Iman Hud juga mengaku tidak memiliki surat berharga maupun harta bergerak lainnya. Ia juga tidak memiliki utang.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
8. Kadishub Iman Hud Minta Maaf ke Istri
Kadishub Makassar Iman Hud memohon maaf kepada istrinya usai ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
"Terkhusus kepada istri saya, agar diberikan ketabahan dan kekuatan," ujar Iman Hud di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (14/10).
Iman Hud juga menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar. Termasuk kepada penyidik Kejati Sulsel jika dalam proses pemeriksaan ada ucapannya yang tidak berkenan.
Menurutnya Kejati Sulsel sudah bekerja dengan baik dan profesional. Iman Hud mengaku ikhlas atas kasus yang menimpanya, untuk selanjutnya akan dibuktikan di pengadilan.
"Ini akan dibuktikan di pengadilan," tegas Iman Hud.