Kadishub Makassar Iman Hud Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Saat Jabat Kasatpol PP

Kadishub Makassar Iman Hud Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Saat Jabat Kasatpol PP

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Kamis, 13 Okt 2022 16:13 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Iman Hud sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017 hingga 2020. Iman Hud, yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar, langsung ditahan Kejati Sulsel.

"Iya (Iman Hud) sudah ditahan, sudah ditahan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (13/10/2022).

Selain Iman Hud, Kejati Sulsel menahan dua orang lainnya, masing-masing inisial RHM dan IA. Namun Soetarmi masih irit bicara terkait penahanan Iman Hud dan dua orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditahan) di Kejati," singkat Soetarmi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik dari Kejati Sulsel melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan pada 2017-2020. Sejumlah mantan pejabat Satpol PP Makassar turut diperiksa, termasuk 700 orang saksi dari unsur Satpol PP Makassar.

ADVERTISEMENT

"Jumlah pegawai atau tenaga Satpol PP saja di kurun waktu yang disidik itu menghampiri 700 orang," kata Kasidik Kejati Sulsel Andi Faik kepada detikSulsel, Sabtu (13/8).

Saat itu, Fakih menyebutkan penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta sebenarnya.

"Belum lagi saksi yang lain, selain pegawai atau tenaga Satpol PP Makassar," sebutnya.




(nvl/sar)

Hide Ads