Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud di kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4,8 miliar. Vonis bebas pun dianulir hingga Iman Hud kini telah dieksekusi ke tahanan.
"Benar pada hari Jumat 6 Desember sekira 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi saudara Iman Hud untuk menjalani masa tahanan," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Iman Hud ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kajari Makassar Nomor: Print 3346/P.4.10/Fu/07/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengatakan, putusan MA telah berkekuatan hukum. Sehingga, penahanan langsung dilakukan terhadap Iman Hud yang sebelumnya divonis bebas.
"Dalam rangka pelaksanaan putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang bersangkutan dieksekusi terkait perkara Tipikor (honorarium tunjangan operasional satpol pp di 14 kecamatan di Makassar (2017 sampai dengan 2020)," sebutnya.
Dilihat dalam laman resmi MA, putusan tersebut dengan Nomor Perkara: 2350 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Iman Hud dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," demikian isi putusan MA.
Diketahui, Iman Hud sempat divonis bebas di kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (11/10/2023). Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
(asm/sar)