Tersangka Korupsi PNPM Tulungagung Rp 8 Miliar Kini Ditahan

Tersangka Korupsi PNPM Tulungagung Rp 8 Miliar Kini Ditahan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 21:00 WIB
Aprilia Eka Yusnita (tengah), tersangka korupsi PNPM Tulungagung
Aprilia Eka Yusnita (tengah), tersangka korupsi PNPM Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Seorang tersangka dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tulungagung senilai Rp 8 miliar resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan setempat.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Novi Susanto, mengatakan penahanan tersangka Aprilia Eka Yusnita (AEY) (38) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo dilakukan pada Senin (5/5/2025).

"Tersangka AEY ini sebelumnya wajib lapor atau tidak kami tahan. Namun, karena saat ini penyidikan hampir tuntas, untuk mempermudah proses selanjutnya maka kami lakukan penahanan," kata Ipda Novi, Sabtu (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. Polisi mengaku selama proses penahanan berlangsung pihkanya akan berkordinasi dengan kejaksaan terkait berkas penyidikan.

"Jika nanti berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka TSK dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejari Tulungagung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan kasus yang menjerat TSK Aprilia dan tiga pelaku lain yang telah divonis pengadilan terbongkar saat program PNPM Mandiri Pedesaan berakhir pada 2014. Saat dilakukan proses audit dan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung ditemukan dugaan penyelewengan anggaran dengan jumlah kerugian Rp 8 miliar.

Dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan, penyelidilan hingga penyidikan, tersangka EAY selalu mangkir saat mendapatkan panggilan pemeriksaan. EAY diketahui kabur ke luar negeri menjadi TKW.

Polisi pun akhirnya kami menetapkan AEY sebagai DPO. Sedangkan tiga tersangka lain Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari kooperatif dan saat ini sudah divonis pengadilan.

Novi mengaku keberadaan tersangka AEY akhirnya menemukan titik terang saat yang bersangkutan pulang dari merantau di Singapura.

Penyidik melakukan pencarian dan berhasil komunikasi dengan tersangka. Karena tersangka koorperatif, penyidik tidak langsung melakukan penahan, namun diwajibkan lapor.

Proses penyidikan perkara korupsi tersebut membutuhkan proses yang lama, karena banyak kelengkapan yang harus dipenuhi. Sehingga saat AEY ditemukan, proses hukumnya tidak bisa digabungkan dengan tiga tersangka lain.

"Dalam perkara korupsi ini tersangka AEY dan tiga pelaku lain melakukan serangkaian manipulasi dan penyelewengan anggaran, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar," jelas Novi.

Modusnya, tersangka membuat kelompok penerima fiktif dan manipulasi. Khusus untuk tersangka AEY menikmati hasil penyelewengan Rp 262 juta.

Sementara itu dari proses persidangan yang dijalani oleh tiga pelaku lain, Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara, dengan rincian Malik Rahayu Rp. 699.201.250, Yunanik Rp 331.217.200 dan Fuji Eka Nurpupahsari Rp. 498.675.950.




(dpe/abq)


Hide Ads