Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Iman Hud sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022. Iman Hud yang saat kasus itu menjabat Kasatpol PP Makassar jadi tersangka bersama 2 orang lainnya, dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
2 Orang yang jadi tersangka bersama Iman Hud ialah mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.
"Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar rupiah," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa sebelumnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Modus Operandi Honorarium Fiktif
Penyidik Kejati Sulsel menemukan adanya indikasi anggaran honorarium bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk BKO Satpol PP Makassar yang ternyata fiktif di sejumlah kecamatan. Atas hal itu, kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan sejumlah fakta terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP dari 2017 hingga 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (14/6).
Kasus ini berawal dari temuan jaksa mengenai adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel bawah kendali operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan di Kota Makassar. Namun sejumlah nama personel yang masuk daftar BKO tersebut ternyata tak pernah melaksanakan tugas.
"Sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas. Saya tidak tahu jumlah pastinya," ungkap Soetarmi.
Jaksa kemudian menemukan anggaran honorarium untuk para BKO Satpol PP fiktif itu tetap cair dan bernilai miliaran rupiah. Jaksa juga menemukan anggaran miliaran rupiah itu diduga masuk ke kantong pribadi oleh oknum pejabat yang tak berwenang.
700 Saksi Diperiksa Bertahap
Kejati Sulsel yang menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pun mendalami keterangan saksi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2022. Sebanyak 700 saksi dari unsur Satpol PP Makassar diperiksa secara bertahap.
"Jumlah pegawai atau tenaga Satpol PP saja di kurun waktu yang disidik itu menghampiri 700 orang," kata Kasidik Kejati Sulsel Andi Faik kepada detikSulsel, Jumat (5/8).
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa pihak terkait di luar Satpol PP Makassar agar fakta sebenarnya terungkap.
"Belum lagi saksi yang lain, selain pegawai atau tenaga Satpol PP Makassar," sebutnya.
Terakhir, penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang diperiksa. Salah satunya, eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Iqbal Asnan yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang ini diperiksa di Rutan Kelas I Makassar pada Selasa (13/9). Selain Iqbal, Jaksa juga memeriksa 7 orang saksi lainnya.
Satu saksi lain yang diperiksa atas nama Abdul Rahim Dg Nya'la, sementara 6 orang lainnya tak disebutkan namanya namun ditegaskan merupakan ASN dari Pemerintah Kota Makassar yang bertanggung jawab sebagai bendahara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Nilai Kerugian Dalam Proses Audit
Kasidik Kejati Sulsel Andi Faik menambahkan, pihaknya juga belum bisa mengemukakan potensi kerugian negara dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022.
Penyidik enggan berspekulasi terkait kerugian negara dalam kasus itu. Pihaknya akan melibatkan lembaga audit negara untuk melakukan proses perhitungan kerugian negara (PKN).
"PKN ini pastinya melibatkan lembaga lain, makanya kami tidak bisa mengira (kerugian negara) apalagi memastikan masa penuntasan perkara," ujar Faik saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(sar/nvl)