Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi berupa demosi selama 2 tahun karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Iptu Januar disanksi atas ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas.
"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Rabu (21/9/2022).
Nurul menambahkan Iptu Januar Arifin tidak mengajukan banding atas putusan sidang tersebut.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," tambahnya.
Diketahui, sidang Iptu Januar terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa kemarin (20/9). Sidang berlangsung selama kurang lebih 9 jam di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri .
Dalam sidang Iptu Januar, ada enam orang saksi yang dihadirkan. Salah satunya adalah Kombes Agus Nurpatria.
"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH," katanya.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," terang Nurul.
Selain itu, sanksi mutasi dan demosi, Iptu Januar yang dinyatakan bersalah juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.
Sudah 12 Polisi Disanksi Buntut Kasus Sambo
Iptu Januar Arifin menambah daftar polisi yang ikut disanksi buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Per Rabu (21/9) sudah 12 polisi yang dijatuhi sanksi melalui sidang etik.
Sanksi tersebut dari penempatan khusus (patsus) hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Berikut daftar polisi yang disanksi di kasus Ferdy Sambo:
Sanksi Patsus
- Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari.
Simak selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(alk/nvl)