Daftar Polisi Disanksi Etik di Kasus Sambo Bertambah Jadi 11 Orang

Berita Nasional

Daftar Polisi Disanksi Etik di Kasus Sambo Bertambah Jadi 11 Orang

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 20 Sep 2022 14:17 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Sudah 11 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelas polisi ini mendapatkan sanksi beragam, dari Patsus hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Dilansir dari detikNews pada, Selasa (20/9/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada, Rabu (24/8/2022) lalu.

Puluhan polisi tersebut dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Per Selasa (20/9), ada 11 polisi yang sudah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, hari ini mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Artinya, sudah 12 polisi yang sudah dan sedang menjalani sidang etik, total masih ada 23 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP.

Sari 11 orang yang telah dijatuhi sanksi diantaranya ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebelas polisi itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 7 orang diduga melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

Kesebelas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:

  1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
  2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
  3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
  4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
  5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
  6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
  7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
  8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
  9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
  10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto; dan
  11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro.

Sejauh ini sanksi terbanyak yang dijatuhkan adalah ialah demosi dan PDTH yaitu sama-sama 5 polisi. Berikut sanksi yang dijatuhkan dalam sidang etik oleh KKEP:

Sanksi Patsus

1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sanksi Demosi

1. AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

4. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu kemarin (14/9).

5. Eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Briptu Sigid telah disidang pada Senin (19/9) kemarin. Briptu Sigid dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia menyatakan tidak mengajukan banding

Sanksi PDTH

1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH.

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri.

9 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Disidang Pidana

Ada 9 orang polisi yang menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka terbagi ke dalam 2 klaster, yaitu pidana pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Irjen Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan Brigradir J menjadi tersangka di dua klaster kasus tersebut.

Untuk kasus pidana, tiga tersangkanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharadea E, dan Bripka Ricky Rizal arau Bripka RR. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara untuk tujuh orang tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nasib 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Ditentukan Pekan Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(alk/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads