"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar IPTU JA dilaksanakan hari ini Selasa (20/9) di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Selasa (20/9/2022).
Kombes Rachmat Pamudji duduk sebagai ketua komisi sidang, Kombes Satius Ginting sebagai wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi. Selain itu, sejumlah saksi juga dihadirkan di sidang etik Iptu Januar.
"Kemudian saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," katanya.
Diketahui, wujud perbuatan Iptu Januar merupakan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian RI.
Peran Iptu Januar di Kasus Sambo
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Iptu Januar berperan sebagai perwitra yang melakukan interogasi terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hasil interogasi itu kemudian dialihkan menjadi BAP saksi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jaksel.
Selain itu, Iptu Januar juga menghadiri prarekonstruksi di dua tempat yaitu di lantai 7 Biro Paminal dan TKP Duren Tiga.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Yosua diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Awalnya kasus ini dinarasikan sebagai baku tembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua.
Namun, skenario tersebut terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan menyusun skenario tersebut.
Dalam menjalankan skenario itu, puluhan polisi akhirnya ikut terseret dalam kasus ini. Sudah 11 polisi yang disanksi melalui sidang etik, diantaranya berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
5 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kompol Chuck Putranto,
3. Kompol Baiquni Wibowo,
4. Kombes Agus Nurpatria, dan
5. AKBP Jerry Raymond Siagian.
(alk/hmw)