Terungkap sosok oknum anggota Brimob lain dalam sidang kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Nama oknum anggota Brimob itu diungkap terdakwa Chaerul Akmal.
Pembacaan eksepsi tersebut disampaikan kuasa hukum Chaerul Akmal, Saldin Hidayat saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022).
"Kalau poin keberatan tadi, di dakwaan itu ada sosok seorang Haerul. Jadi bukan klien saya, Chaerul Akmal," kata Saldin yang dikonfirmasi usai persidangan.
Sosok anggota Brimob bernama Haerul disebutnya menjadi tanda tanya saat ini. Pihaknya penasaran dengan sosok Haerul yang disebut dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya.
"Ini ada sosok Haerul yang kita tidak tahu orangnya siapa, sosoknya siapa Haerul ini. Di Haerul inilah yang memberikan nomor telepon pertama kali ke Sulaiman. Sampai sekarang kami tidak tahu, di penyidikan kami enggak tahu sosok Haerul ini siapa. Ini yang kami ingin tahu dulu," ungkapnya.
Lebih lanjut Saldin mengatakan keberadaan dua sosok anggota Brimob dengan nama yang hampir mirip ini menjadi pertanyaan baru dalam dakwaan kasus. Dia pun meminta jaksa untuk menghadirkan sosok Haerul dalam persidangan nanti.
"Karena saya juga selaku kuasa hukum penasaran. Haerul ini siapa? Selain beda huruf, beda nama dan orang. Karena saya sudah konfirmasi ke klien saya itu bukan saya, ada Haerul, ada Chaerul, ada Haerul yang lain. Saya sudah konfirmasi ke Makosat Brimob ada namanya Haerul," bebernya.
Saldin juga mengungkapkan dalam dakwaan terhadap kliennya tidak berkesinambungan dengan BAP. Dia menyebut BAP dan dakwaan saling bertabrakan.
"Yang kedua dalam dakwaan tidak sesuai dan tidak berkesinambungan dengan BAP. BAP-nya dan dakwaan itu saling bertabrakan," sebutnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 4 poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsinya. Selain soal adanya dua sosok oknum anggota Brimob dengan nama yang mirip, nama terdakwa dalam dakwaan juga berbeda, yang harusnya tertulis Chaerul menjadi Chairul.
"Kedua di dalam dakwaan nama klien kami Chaerul Akmal, bukan Chairul. Yang ketiga mengenai pekerjaan, sini saya kerja (permintaan Chaerul dalam dakwaan), kalau di BAP kan tidak seperti itu. Di BAP Chaerul Akmal sempat ditawari Sulaeman, itu masih sempat berpikir, tidak langsung di-iya-kan. Sedangkan di dakwaan seakan-akan Chaerul ini meminta pekerjaan ke Sulaeman. Padahal kalau di BAP tidak seperti itu," terangnya.
Saldin mengungkapkan, tempat dan waktu peristiwa kasus ini juga belum jelas. Saldin menyebut ada beberapa tempat dalam versi yang berbeda.
"Di dakwaan kan juga dia sebut CPI. Ini yang kita mau tahu yang mana sebenarnya locus dan tempusnya. Apakah Chaerul ini yang melakukan, karena ada tiga tempat dalam versi berebda. Dalam hukum pidana kan harus jelas locus dan tempus delicti harus jelas," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/hmw)