Terungkap sosok oknum anggota Brimob lain dalam sidang kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Nama oknum anggota Brimob itu diungkap terdakwa Chaerul Akmal.
Pembacaan eksepsi tersebut disampaikan kuasa hukum Chaerul Akmal, Saldin Hidayat saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022).
"Kalau poin keberatan tadi, di dakwaan itu ada sosok seorang Haerul. Jadi bukan klien saya, Chaerul Akmal," kata Saldin yang dikonfirmasi usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok anggota Brimob bernama Haerul disebutnya menjadi tanda tanya saat ini. Pihaknya penasaran dengan sosok Haerul yang disebut dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya.
"Ini ada sosok Haerul yang kita tidak tahu orangnya siapa, sosoknya siapa Haerul ini. Di Haerul inilah yang memberikan nomor telepon pertama kali ke Sulaiman. Sampai sekarang kami tidak tahu, di penyidikan kami enggak tahu sosok Haerul ini siapa. Ini yang kami ingin tahu dulu," ungkapnya.
Lebih lanjut Saldin mengatakan keberadaan dua sosok anggota Brimob dengan nama yang hampir mirip ini menjadi pertanyaan baru dalam dakwaan kasus. Dia pun meminta jaksa untuk menghadirkan sosok Haerul dalam persidangan nanti.
"Karena saya juga selaku kuasa hukum penasaran. Haerul ini siapa? Selain beda huruf, beda nama dan orang. Karena saya sudah konfirmasi ke klien saya itu bukan saya, ada Haerul, ada Chaerul, ada Haerul yang lain. Saya sudah konfirmasi ke Makosat Brimob ada namanya Haerul," bebernya.
Saldin juga mengungkapkan dalam dakwaan terhadap kliennya tidak berkesinambungan dengan BAP. Dia menyebut BAP dan dakwaan saling bertabrakan.
"Yang kedua dalam dakwaan tidak sesuai dan tidak berkesinambungan dengan BAP. BAP-nya dan dakwaan itu saling bertabrakan," sebutnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 4 poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsinya. Selain soal adanya dua sosok oknum anggota Brimob dengan nama yang mirip, nama terdakwa dalam dakwaan juga berbeda, yang harusnya tertulis Chaerul menjadi Chairul.
"Kedua di dalam dakwaan nama klien kami Chaerul Akmal, bukan Chairul. Yang ketiga mengenai pekerjaan, sini saya kerja (permintaan Chaerul dalam dakwaan), kalau di BAP kan tidak seperti itu. Di BAP Chaerul Akmal sempat ditawari Sulaeman, itu masih sempat berpikir, tidak langsung di-iya-kan. Sedangkan di dakwaan seakan-akan Chaerul ini meminta pekerjaan ke Sulaeman. Padahal kalau di BAP tidak seperti itu," terangnya.
Saldin mengungkapkan, tempat dan waktu peristiwa kasus ini juga belum jelas. Saldin menyebut ada beberapa tempat dalam versi yang berbeda.
"Di dakwaan kan juga dia sebut CPI. Ini yang kita mau tahu yang mana sebenarnya locus dan tempusnya. Apakah Chaerul ini yang melakukan, karena ada tiga tempat dalam versi berebda. Dalam hukum pidana kan harus jelas locus dan tempus delicti harus jelas," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Iqbal Asnan Cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Para terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
Keempat terdakwa telah mengikuti sidang kasus pembunuhan Najamuddin dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8).
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.
Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Jaksa mengatakan Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.
Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.
Dalam pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.
Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.
Selain itu, jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.