Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang menanggapi eksepsi eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. JPU minta hakim menolak keberatan yang disampaikan kuasa hukum Iqbal Asnan.
"Sudah seyogyanya hakim yang memeriksa dan memutus keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan menolak alasan maupun menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," kata JPU Hamka dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/8/2022).
Hamka pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan putusan menolak keberatan penasehat hukum dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan yang sah demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan kami JPU dalam perkara ini, memohon kepada yang terhormat majelis hakim menyatakan putusan, satu menolak keberatan penasehat hukum terdakwa, dua menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan yang sah demi hukum dan menyatakan melanjutkan memeriksa dan mengadili terdakwa," tutup Hamka.
Sebelumnya, kuasa hukum Iqbal Asnan, Abdul Azis dalam pembacaan eksepsi mengatakan penyidik memiliki keterbatasan dalam alat bukti saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dimana penyidik hanya mengandalkan keterangan tersangka lain.
"Karena keterbatasan penyidik menghadirkan alat bukti dalam merangkai sebuah unsur tindakan pembunuhan berencana," kata Azis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebutkan sejak awal penyidik kesulitan dalam merangkai suatu peristiwa pidana menjadi suatu tindak pidana dalam kasus ini. Terbukti dengan proses penyidikan terbilang lama.
"Penyidikan kasus terbilang lama padahal kasus ini termasuk atensi dan dilakukan tim khusus, bayangkan penyidikan dimulai 4 April 2002 berdasarkan berkas hingga akhirnya pelimpahan perkara ke penyidik jaksa penuntut umum tanggal 11 Agustus setelah mendapat masa perpanjangan penanganan maksimal," terang Azis.
Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine dan dua hakim anggota yakni Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey. Dalam sidang turut hadir secara langsung jaksa penuntut umum (JPU), Hamka dan sejumlah kuasa hukum keempat terdakwa.
Sementara terdakwa Iqbal Asnan dan Asri mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas I Makassar. Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman mengikuti persidangan dari Rutan Mako Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Makassar.
Diketahui, Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan serupa.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaannya sebelumnya.
Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
(sar/nvl)