Sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs kembali digelar dengan pembacaan eksepsi hari ini. Kuasa Hukum Iqbal Asnan mengatakan JPU kekurangan alat bukti menjerat kliennya.
Kuasa Hukum Iqbal Asnan dalam pembacaan eksepsi mengatakan penyidik memiliki keterbatasan dalam alat bukti saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dimana penyidik hanya mengandalkan keterangan tersangka lain.
"Karena keterbatasan penyidik menghadirkan alat bukti dalam merangkai sebuah unsur tindakan pembunuhan berencana," kata Azis dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa sejak awal penyidik kesulitan dalam merangkai suatu peristiwa pidana menjadi suatu tindak pidana dalam kasus ini. Terbukti dengan proses penyidikan terbilang lama.
"Penyidikan kasus terbilang lama padahal kasus ini termasuk atensi dan dilakukan tim khusus, bayangkan penyidikan dimulai 4 April 2002 berdasarkan berkas hingga akhirnya pelimpahan perkara ke penyidik jaksa penuntut umum tanggal 11 Agustus setelah mendapat masa perpanjangan penanganan maksimal," terang Azis.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamka mengatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa Iqbal Asnan sudah termasuk dalam materi dan pokok perkara termasuk dalam lingkup pasal 156 ayat 1 KUHP. Hal itu berdasarkan ketentuan perundang undangan dan telah memenuhi ketentuan pasal 3 KUHP.
"Sudah seyogyanya hakim yang memeriksa dan memutus keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan menolak alasan maupun menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," kata Hamka.
Hamka pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan putusan menolak keberatan penasehat hukum dan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan yang sah demi hukum.
"Kesimpulan kami JPU dalam perkara ini, memohon kepada yang terhormat majelis hakim menyatakan putusan, satu menolak keberatan penasehat hukum terdakwa, dua menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan yang sah demi hukum dan menyatakan melanjutkan memeriksa dan mengadili terdakwa," tutup Hamka.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine dan dua hakim anggota yakni Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey. Terdakwa Iqbal Asnan dan Asri mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rutan Kelas I Makassar.
Diketahui, Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan serupa.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaannya sebelumnya.
Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
(hsr/nvl)