Peristiwa itu terjadi saat Puti baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang pada 8 Juli lalu. Pengakuan Sambo tersebut disampaikan saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J dilansir detikNews yang dikutip CNNIndonesia, Minggu (4/9/2022).
Sambo dalam BAP menyebutkan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang saat istrinya beristirahat. Hal itu disampaikan Sambo berdasarkan cerita istri.
"Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Sambo dalam BAP.
Sambo lalu menjelaskan bahwa istrinya sempat melawan namun dilawan balik oleh Yosua. Ia pun mengaku emosi setelah mendengarkan cerita istrinya itu.
Ia lalu memanggil Bripka Ricky dan menceritakan apa yang dialami istrinya. Selanjutnya Sambo berkata akan menanyakan langsung kepada Yosua soal cerita istrinya. Sambo lalu meminta Bripka Ricky untuk melindunginya.
Hal tersebut dilakukan Sambo untuk mengantisipasi perlawanan dari Yosua. Saat itu, Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak lalu bereaksi soal BAP tersebut. Dia menegaskan bahwa dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang disampaikan Sambo dalam BAP tidak betul.
"Tidak betul, itu hoax," kata Kamaruddin saat dimintai konfirmasi.
Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan
Sebelumnya, Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada 5 tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(hsr/sar)