Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai Polri diskriminatif karena tidak menahan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menilai Polri tidak adil tersangka perempuan lainnya yang ditahan meski mempunyai anak kecil.
"Dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi) kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar kepada wartawan dilansir dari detikNews, Sabtu (3/9).
Lebih lanjut, dia menjelaskan salah satu syarat seorang tersangka ditahan adalah jika ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara sehingga dikhawatirkan melarikan diri. Sedangkan, dia menyebut ancaman hukum pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J cukup berat sehingga seharusnya bisa membuat Putri ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti. Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," ucapnya.
"Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," tambahnya.
Putri Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Putri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan yang kedua kali oleh tim penyidik terkait kasus Brigadir J, namun dia tidak ditahan. Pengacara putri menyebut, kliennya itu tidak ditahan karena masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Kendati demikian, Arman menyebut Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga menyebut kliennya itu sudah dicekal ke luar negeri sehingga tidak akan ke mana-mana.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Sebelumnya, Brigadir J dinyatakan tewas setelah ditembak pada Jumat (8/7). Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan 5 tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ia juga merekayasa kasus tersebut sehingga seolah terjadi baku tembak.
Sementara, Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J. Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Saat ini, mereka juga sudah ditahan.
(urw/nvl)