Pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan berlanjut usai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka. Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo hari ini.
"Iya betul," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi dilansir detikNews, Rabu (3/8). Andi menjawab pertanyaan benar atau tidak Sambo akan diperiksa hari ini.
Ferdy Sambo akan diperiksa terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," katanya.
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Terkait kasus ini, Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," ujar Andi.
42 Saksi Diperiksa
Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(asm/asm)