Pengacara Brigadir J soal Bharada E Tersangka: Pelaku Lebih dari 2 Orang

Berita Nasional

Pengacara Brigadir J soal Bharada E Tersangka: Pelaku Lebih dari 2 Orang

Tim detikSumut - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 06:36 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Medan -

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini pelaku pembunuhan lebih dari dua orang, bukan hanya Bharada E.

Dilansir detikSumut, Kamaruddin menduga kuat adanya pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Kamaruddin mengklaim memiliki bukti-bukti terkait hal itu.

"Karena sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik, dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang didapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap almarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," kata Kamaruddin kepada detikSumut, Rabu malam (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, Kamaruddin berharap kasus ini terus didalami polisi. Kamaruddin meminta penyidikan tidak berhenti setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami selaku kuasa hukum mendorong agar penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Bharada Richard Elizer (Bharada E)," ujar Kamaruddin.

ADVERTISEMENT

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).

Bharada E dijerat pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, dia juga dijerat pasal turut serta.

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.




(asm/asm)

Hide Ads