Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini pelaku pembunuhan lebih dari dua orang, bukan hanya Bharada E.
Dilansir detikSumut, Kamaruddin menduga kuat adanya pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Kamaruddin mengklaim memiliki bukti-bukti terkait hal itu.
"Karena sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik, dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang didapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap almarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," kata Kamaruddin kepada detikSumut, Rabu malam (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Kamaruddin berharap kasus ini terus didalami polisi. Kamaruddin meminta penyidikan tidak berhenti setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selaku kuasa hukum mendorong agar penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Bharada Richard Elizer (Bharada E)," ujar Kamaruddin.
Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan
Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).
Bharada E dijerat pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, dia juga dijerat pasal turut serta.
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
(asm/asm)