CCTV menjadi salah satu alat bukti kasus Bharada E membunuh Brigadir J. Kemudian ada juga alat komunikasi yang ikut disita.
"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
"Dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," sambungnya.
Sejauh ini penyidik telah memintai keterangan 42 orang saksi. Termasuk di dalamnya sejumlah saksi ahli.
"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik," ucapnya.
Bharada E Jadi Tersangka
Polri sebelumnya telah mengungkapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan turut serta.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambah Andi Rian.
Halaman selanjutnya: Polri Tegaskan Bharada E Bukan Bela Diri...
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(hmw/nvl)