Sulawesi Utara

Sopir Taksi Online di Manado Lecehkan Penumpang Wanita Kini Jadi Tersangka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 29 Jul 2022 08:00 WIB
Foto: iStock
Manado -

Polisi menetapkan sopir taksi online inisial NM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penumpang wanita di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Namun NM tidak ditahan polisi.

Polisi menjerat tersangka NM dengan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Ancamannya untuk yang Pasal 6 huruf (a) 4 tahun dan denda Rp 50 juta, dan untuk Pasal 5 ancamannya 9 bulan denda Rp 10 juta," kata Dirkrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/7/2022).


"Pasalnya tidak untuk ditahan, (ditahan) setelah ada putusan," kata Gani.

Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban memesan taksi online milik NM pada Rabu (27/7). NM lalu melakukan aksinya setelah korban berada di dalam mobil.

Siahaan menjelaskan peristiwa itu terungkap setelah korban membuat laporan resmi di Polda Sulut usai mendapatkan laporan soal dugaan pelecehan seksual oleh seorang sopir taksi online.

Pihaknya lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di hari yang sama di Kota Manado, Sulut.

Sementara dalam video beredar, tampak korban merekam detik-detik pelecehan seksual tersebut. Tampak di dalam mobil hanya ada NM dan korban.

Terlihat NM yang sedang mengendarai mobil berada di kursi depan. Sementara ada wanita yang duduk di kursi belakang.

Selanjutnya pelaku NM lalu memulai aksinya dengan cara berusaha menyentuh kaki dan paha korban. Aksi itu dilakukan dua kali dan ditegur oleh korban.



Simak Video "Video Sopir Taksi Online di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar dari Air Keras"

(hmw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork