2 Gadis asal Sulawesi Utara (Sulut) menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua korban direkrut sebagai karyawan kafe milik pelaku inisial SK.
"Terduga pelaku merekrut para korban dan dipekerjakan sebagai ladies di tempat usaha milik salah satu pelaku, selanjutnya keduanya dijerat dengan utang," kata Kapolda Sulut Irjen Mulyatno saat konferensi pers di Manado, Kamis (27/7/2022).
Kedua korban masing-masing berinisial IM (17), dan RD (13). Peristiwa ini terungkap setelah ayah dari korban inisial RD bernama Mochtar membuat laporan di SPKT di Polda Sulut pada 12 Juni 2022 lalu atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irjen Mulyatno, berdasarkan laporan tersebut personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan selanjutnya diketahui kedua wanita itu bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Polisi akhirnya melakukan koordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalteng untuk kepentingan memulangkan para korban.
"Hasil pengembangan kasus di Kalteng Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 2 orang perempuan sebagai terduga pelaku perbuatan tindak pidana perdagangan orang yang masing-masing berinisial DT dan SK," katanya.
Menurut dia, kedua korban juga dijerat dengan hutang oleh kedua pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan kedua korban dari Manado ke Barito Utara.
"Kedua korban dijerat dengan hutang," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menambahkan, para korban sejak sebulan lebih direkrut sebagai karyawan kafe milik pelaku berinisial SK.
Dikatakan Siahaan kafe milik SK sudah lama beroperasi di sana. Hanya saja pada korban baru diperkerjakan baru sebulan lalu.
"Untuk kafe tersebut di sana sudah cukup sudah lama berusaha di sana. Tapi untuk perekrutan korban trafficking ini sudah satu bulan lebih," katanya.
Dia menuturkan, selama para korban bekerja dengan pelaku SK mereka tak pernah diberikan gaji.
"Selama satu bulan lebih mereka tidak mendapatkan gaji apapun, tapi mereka dibiayai kehidupan mereka di sana," ujarnya.
Perlu diketahui, polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan satu pelaku, selanjutnya satu lembar struk bukti transfer uang, dua lembar kartu keluarga milik keluarga korban serta foto-foto dokumentasi di tempat hiburan milik pelaku SK.
Adapun kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(hmw/asm)