Sopir taksi online inisial NM di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual ke penumpang wanita di dalam mobil. Namun polisi tak menahan NM dengan alasan ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah 4 tahun.
"Pasalnya tidak untuk ditahan, (ditahan) setelah ada putusan," kata Dirkrimumum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/7/2022).
Polisi menjerat pelaku NM dengan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya untuk yang Pasal 6 huruf (a) 4 tahun dan denda Rp 50 juta, dan untuk Pasal 5 ancamannya 9 bulan denda Rp 10 juta," ujarnya.
Siahaan menyatakan saat ini sudah ada 5 saksi yang diperiksa termasuk korban.
"(Saksi yang diperiksa) 5 orang, termasuk korban dan saksi saat penangkapan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi NM melecehkan penumpangya viral. Oleh sebab itu NM langsung dilaporkan ke polisi.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban memesan taksi online NM pada Rabu (27/7). NM melakukan aksinya setelah korban telah berada di dalam mobil.
(hmw/asm)