Jejak Dugaan Suap Laporan Keuangan 2020 Dinas PUTR Sulsel yang Diusut KPK

Jejak Dugaan Suap Laporan Keuangan 2020 Dinas PUTR Sulsel yang Diusut KPK

Tim detikNews, Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 23 Jul 2022 06:00 WIB
KPK periksa 6 ASN Dinas PUTR Sulsel terkait kasus dugaan suap laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Foto: Isak Pasa'buan
Makassar -

KPK mengusut kasus dugaan suap laporan keuangan tahun anggaran 2020 di lingkup Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK menyebut kasus ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

KPK memulai pengembangan kasus ini dengan melakukan penggeledahan pada dua tempat di Makassar, yakni Kantor Dinas PUTR Sulsel dan Kantor BPK Perwakilan Sulsel. Penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (21/7).

"Kamis (21/7), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari detikNews, Jumat (22/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun lokasi yang dimaksud yaitu kantor Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan," lanjutnya.

6 ASN Dinas PUTR Diperiksa

KPK memeriksa enam ASN dari Dinas PUTR Sulsel terkait dugaan kasus suap laporan keuangan tahun anggaran 2020 tersebut. Pemeriksaan ini menyusul penggeledahan penyidik KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan (6 ASN Dinas PUTR) dilakukan di Polda Sulsel," ujar Jubir KPK Ali Fikri kepada detikSulsel, Jumat (22/7).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (22/7). Berikut daftar enam saksi KPK:

1. Sahrudin Laida, PNS Dinas PUTR Sulsel
2. Christian Sanpebua, PNS Dinas PUTR Sulsel
3. Surya, PNS Dinas PUTR Sulsel (PPTK Proyek Preservasi Jalan Ruas Ujung Lamuru-Pakattae-Bojo)
4. Khadafi, PNS Dinas PUTR Sulsel (PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Center Point Of Indonesia atau CPI)
5. Lilik, PNS Dinas PUTR Sulsel (PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan CPI).
6. Lukman Malik, PNS Dinas PUTR Sulsel

Suasana Kantor Dinas PUTR Sulsel usai digeledah KPK, Kamis (21/7/2022).Suasana Kantor Dinas PUTR Sulsel usai digeledah KPK, Kamis (21/7/2022). Foto: Isak Pasa'buan

Halaman berikutnya: Jejak Edy Rahmat Ngaku Amankan Temuan BPK...

Jejak Edy Rahmat Ngaku Amankan Temuan BPK

Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat pernah terang-terangan menuding auditor BPK Gilang Gumilar total menerima Rp 2,8 miliar dari kontraktor untuk mengamankan temuan dalam audit proyek di Sulsel. Hal ini disampaikan Edy saat sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama Nurdin Abdullah.

Namun Gilang Gumilar yang juga hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu (13/10/2021) membantah tudingan Edy. Gilang saat itu menjelaskan bahwa dia memang pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Cafe Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, Makassar namun tidak terkait penerimaan uang.

"Jadi kita waktu itu ketemuannya tidak membahas spesifikasi konteks pemeriksaan atau temuan. Hanya mengatakan, apabila ada temuan bagaimana, saya bilang bahwa silakan dikembalikan ke kas daerah," kata Gilang di persidangan saat itu.

Salah satu jaksa KPK saat itu, M Asri Irwan tak percaya begitu saja. Dia meminta kejujuran Gilang soal apakah pernah menerima uang kontraktor Rp 2,8 miliar lewat Edy Rahmat.

"Itu kan kalau yang umum-umum saja, misal kalau ada temuan kembalikan, orang juga sudah tahu, ngapain membuang waktu hanya untuk membahas itu," kata jaksa KPK Asri.

"Jadi saudara tidak pernah terima uang dari beberapa kontraktor yang jumlahnya 1 persen? Saudara jujur?" lanjut Asri.

Auditor BPK saat menjadi saksi di sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar. (Hermawan/detikcom)Foto: Auditor BPK saat menjadi saksi di sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar. (Hermawan Mappiwali/detikcom)

Terhadap pertanyaan itu, Gilang mengaku tidak pernah dan tidak tahu menahu soal uang dari kontraktor. Duit Rp 2,8 miliar tak pernah dia terima.

"Tidak, tidak pernah," tegas Gilang.

Halaman berikutnya: Edy Rahmat Tegaskan Gilang Gumilar Berbohong...

Edy Rahmat Tegaskan Gilang Gumilar Berbohong

Edy Rahmat menuding Gilang berbohong saat gilirannya memberikan kesaksian. Edy lantas menjelaskan cerita pemberian duit kontraktor untuk Gilang.

Sebagaimana versi Edy, dia ditelepon oleh Gilang yang mengaku auditor BPK akan melakukan audit di lingkungan Pemprov Sulsel. Saat itu, Gilang disebutnya meminta partisipasi kontraktor.

"Jadi dia menyampaikan, kalau bisa, siapa tahu ada kontraktor yang bisa berpartisipasi 1 persen. Dan itu 1 persen pembayaran, artinya kalau ada temuan," ungkap Edy.

Edy pada akhirnya menemui sejumlah kontraktor seperti John Theodore, Petrus Yalim, H Momo, Andi Kemal, Lukito, Tiong, hingga Rudi Moha. Dari pertemuan dengan kontraktor itu, Edy berhasil mengumpulkan total Rp 3 miliar 200 ribu.

Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. (Hermawan/detikcom)Foto: Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. (Hermawan Mappiwali/detikcom)

Selanjutnya, Edy mengantarkan uang dari kontraktor kepada Gilang di rumahnya di Jalan AP Pettarani. Saat mengantar duit kontraktor Rp 3 miliar 200 ribu, Gilang hanya mengambil Rp 2,8 miliar dan 10 persen sisanya, yakni Rp 337 juta diberikan kepada Edy Rahmat yang lantas disita KPK saat operasi tangkap tangan Sabtu, 27 Februari 2021.

"Rp 2,8 miliar diberikan kepada Pak Gilang, diantarkan masuk di rumahnya di belakang kantor, di asrama," beberapa Edy.



Simak Video "Video: KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads