8 Jam KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Bawa 1 Koper-3 Kardus Berkas

8 Jam KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Bawa 1 Koper-3 Kardus Berkas

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Kamis, 21 Jul 2022 20:49 WIB
Koper berisi berkas yang dibawa KPK dari penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. (Isak/detikSulsel)
Foto: Koper berisi berkas yang dibawa KPK dari penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. (Isak/detikSulsel)
Makassar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 8 jam. Dari penggeledahan itu KPK membawa 1 koper dan 3 kardus berkas yang diduga terkait pengembangan kasus suap mantan Gubernur Nurdin Abdullah.

Pantauan detikSulsel di Kantor Dinas PUTR Sulsel Jalan AP. Pettarani, Kamis (21/7/2022), tampak tim penyidik KPK keluar ruangan pada pukul 19.19 Wita. Diketahui, KPK sudah melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 Wita siang tadi, atau sudah sekitar 8 jam lamanya KPK melakukan penggeledahan.

Tim KPK tampak dikawal ketat anggota Brimob saat keluar Kantor Dinas PUTR Sulsel. Mereka kemudian langsung menuju 2 kendaraan minibus sembari membawa 1 koper dan 3 kardus berkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada keterangan yang disampaikan tim KPK kepada awak media di lokasi. Mereka hanya menegaskan keterangan lengkap akan disampaikan juru bicara KPK.

"Nanti ada konferensi pers dari pimpinan, Jubir KPK," kata salah satu tim KPK sambil menutup pintu mobil dan meninggalkan kantor PUTR Sulsel.

ADVERTISEMENT

Tapi, salah satu penyidik juga sempat mengungkapkan tujuan penggeledahan Kantor Dinas PUTR Sulsel hari ini, yakni terkait pengembangan kasus suap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Kasus lama, pengembangan, terkait dengan pembuktian kasus (NA)," kata salah satu penyidik sembari berlalu.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas PUTR Sulsel hari ini terkait pengembangan kasus suap Nurdin Abdullah.

"Betul ada kegiatan KPK dimaksud (penggeledahan)," ujar Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (21/7).

Ali Fikri belum banyak menjelaskan terkait hasil penggeledahan itu. Namun dia mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah tersebut.

"Pengumpulan alat bukti penyidikan. (Terkait) pengembangan perkara NA (Nurdin Abdullah) dkk," kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Antara lain Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.

Sementara mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).




(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads