Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J kini mendatangi Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak dikutip dari detikNews, Senin (18/7/2022).
Selain melaporkan dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum keluarga Brigadir J juga hendak melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan handphone. Hal ini menyusul handphone milik Brigadir J yang belum ditemukan usai insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mereka juga akan melaporkan dugaan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J. Seperti diketahui, pihak keluarga merasa ponsel dan media sosial mereka diretas atau disadap, sesaat setelah kasus ini terekspos ke publik.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto Pasal 372 374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamarudin.
Kamarudin menyebut dalam laporan ini pihak terlapor adalah 'penyelidikan'. Ia juga mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti telah untuk diserahkan kepada penyidik.
Disebutkan bahwa bukti yang akan diserahkan salah satunya perbedaan isi konferensi pers Mabes Polri dengan fakta yang temukan oleh pihaknya terkait kondisi luka pada tubuh Brigadir J.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan," katanya.
Kamaruddin menambahkan selain sayatan terdapat pengrusakan di bawah mata, kemudian terdapat dua jahitan di hidung. Selain itu terdapat pula jejak penganiayaan di bibir, leher, bahu hingga perut.
"Ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," tambahnya.
Selanjutnya handphone milik Brigadir J belum ditemukan..
Simak Video "Video: Satu Oknum TNI Kasus Penembak Bos Rental Mobil Divonis Bui 4 Tahun"
(tau/nvl)