Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J kini mendatangi Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak dikutip dari detikNews, Senin (18/7/2022).
Selain melaporkan dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum keluarga Brigadir J juga hendak melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan handphone. Hal ini menyusul handphone milik Brigadir J yang belum ditemukan usai insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga akan melaporkan dugaan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J. Seperti diketahui, pihak keluarga merasa ponsel dan media sosial mereka diretas atau disadap, sesaat setelah kasus ini terekspos ke publik.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto Pasal 372 374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamarudin.
Kamarudin menyebut dalam laporan ini pihak terlapor adalah 'penyelidikan'. Ia juga mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti telah untuk diserahkan kepada penyidik.
Disebutkan bahwa bukti yang akan diserahkan salah satunya perbedaan isi konferensi pers Mabes Polri dengan fakta yang temukan oleh pihaknya terkait kondisi luka pada tubuh Brigadir J.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan," katanya.
Kamaruddin menambahkan selain sayatan terdapat pengrusakan di bawah mata, kemudian terdapat dua jahitan di hidung. Selain itu terdapat pula jejak penganiayaan di bibir, leher, bahu hingga perut.
"Ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," tambahnya.
Selanjutnya handphone milik Brigadir J belum ditemukan..
Handphone Milik Brigadir J Belum Ditemukan-Medsos Keluarga Diduga Diretas
Kamaruddin mengungkapkan bahwa handphone milik Brigadir J belum ditemukan usai insiden penembakan yang melibatkan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Diketahui Brigadir memiliki lebih dari satu handphone.
"Handphone-nya almarhum (Brigadir J) ada tiga atau empat itu sampai sekarang belum ditemukan," kata Kamarudin.
Selain belum ditemukannya handphone milik Brigadir J, diduga ponsel dan media sosial milik keluarga diretas atau disadap. Kamaruddin menyebutkan bahwa tindak pidana peretasan itu dialami oleh ayah, ibu dan adik dari Brigadir J.
"Kemudian peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.
Pengacara Irjen Sambo Klaim Handphone Brigadir J Sudah Diserahkan ke Polisi
Sementara itu, pengacara dari pihak keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan handphone Brigadir J telah diserahkan ke penyidik. Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti apakah handphone tersebut diserahkan ke keluarga atau tidak.
"Sudah diserahkan oleh pihak penyidik semuanya, yang saya ketahui seperti itu. Jadi apakah diserahkan ke keluarganya, silahkan tanya ke Mabes Polri," kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Pihaknya juga tidak mengetahui kapan handphone milik Brigadir J tersebut diserahkan ke penyidik. Dia menyarankan agar melakukan konfirmasi ke Mabes Polri yang memproses kasus tersebut.
"Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silahkan tanya ke Mabes Polri," katanya.
Diketahui, Brigadir Brigadir J tewas setelah ditembak rekannya sendiri, Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 18 Juli 2022 lalu. Awal insiden ini Brigadir J disebut nekat masuk kamar dan melecehkan istri Ferdy Sambo.
Namun, pihak keluarga merasa banyak yang janggal atas kematian Brigadir J. Tudingan tentang Brigadir J J juga nilai janggal oleh keluarga, apalagi sampai saat ini belum ada bukti soal tudingan tersebut.
Kasus ini kini terus bergulir di Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengusut tuntas kasus ini.
Simak Video "Video: Satu Oknum TNI Kasus Penembak Bos Rental Mobil Divonis Bui 4 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/nvl)