Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Yulius Rais (48) melaporkan agensi travel umrah atas kasus penipuan. Pasalnya, jadwal berangkat umrahnya bersama delapan korban lain ditunda sepihak tanpa informasi apapun.
Yulian mengatakan, kabar pembatalan ini diketahuinya saat dia mengunjungi kantor agen travel tersebut (terlapor) di Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami dijadwalkan umrah Sabtu (21/12) lalu, tapi sampai H-1 tidak ada kabar. Saat kami datangi ke kantornya, ternyata ada penundaan keberangkatan sepihak tanpa konfirmasi ke kami," ungkapnya, Minggu (29/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulian menjelaskan, dia baru mengetahui perihal penundaan sepihak tersebut saat mendatangi kantor terlapor, pada tanggal tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak agen mengatakan bahwa keberangkatannya ditunda dan dijadwalkan ulang pada 18 Januari 2025.
"H-1 itu mereka tidak ada kejelasan padahal kami sudah siap berangkat. Mereka bilang kami baru bisa berangkat pada 18 Januari (2025)," jelasnya.
Pihak agen, katanya, mengatakan bahwa hal itu karena hotel yang mereka pesan sedang dalam kondisi penuh. Merasa tak terima, Yulian meminta pengembalian uang.
"Saya nggak terima ditunda sepihak mendadak seperti itu. Akhirnya minta refund dan saya kasih waktu 3 hari," katanya.
Namun uang tersebut tetap belum diterimanya. Yulian pun memutuskan untuk lapor polisi atas tuduhan penipuan.
"Korbannya yang melapor ke kami ada 9 orang (termasuk Yulian). Total kerugian kami Rp 323.610.400," rincinya.
Sementara itu, Ps Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan tersebut. Menurutnya, laporan Yulian telah ia serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
"Benar, sudah kami terima aduannya atas pasal 378 KUHP mengenai Penipuan. Saat ini akan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(csb/csb)