GRIB Jaya Maluku Utara Laporkan Ali Alting Dugaan SARA ke Mabes Polri

GRIB Jaya Maluku Utara Laporkan Ali Alting Dugaan SARA ke Mabes Polri

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Selasa, 31 Des 2024 18:38 WIB
GRIB Jaya Maluku Utara melaporkan Muhammad Ali Alting ke Mabes Polri.
GRIB Jaya Maluku Utara melaporkan Muhammad Ali Alting ke Mabes Polri. Foto: (dok. Istimewa)
Ternate - DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Maluku Utara melaporkan Kapita Ngofa Kesultanan Tidore, Muhammad Ali Alting ke Mabes Polri. Ali Alting dilaporkan atas dugaan penyebaran isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap calon pemimpin non-Muslim di Maluku Utara.

"Kami telah melaporkan Saudara Muhammad Ali Alting terkait penyebaran isu SARA dan hasutan untuk menolak pemimpin non-Muslim dalam pembacaan maklumat di Kota Ternate," ujar Sekretaris DPD GRIB Jaya Maluku Utara Yusri Abubakar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Yusri mengatakan pernyataan Muhammad Ali Alting dapat merusak kerukunan dan persatuan masyarakat. Sehingga, dia menilai hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Tindakan ini tidak dapat dibiarkan, karena dapat merusak kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat yang sangat beragam, baik dari segi agama, suku, maupun etnis," kata Yusri.

Menurut Yusri, Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, bukan monarki. Proses pergantian kepemimpinan, kata dia, harus dilakukan melalui pemilihan kepala daerah yang langsung dipilih oleh rakyat.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis dan langsung oleh rakyat," jelasnya.

Dalam laporan yang diajukan, DPD GRIB Jaya Maluku Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 Ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan, kebencian, atau permusuhan yang dapat merusak keharmonisan antar individu dan kelompok masyarakat.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Pasal 45A Ayat 2 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, Yusri juga menyesalkan sikap Muhammad Ali Alting yang mengungkit kembali konflik horizontal yang terjadi di Maluku Utara pada tahun 1999. Menurutnya, tidak ada kaitannya antara konflik tersebut dengan Pilkada 2024.

"Konflik tersebut sudah menjadi sejarah kelam yang harus kita jadikan pelajaran, bukan justru mengasah pisau itu kembali untuk memperuncing perbedaan. Kita harus menjaga kedamaian di antara umat beragama," ujar Yusri.

Yusri menekankan bahwa dalam pemilihan umum, setiap pasangan calon, baik itu Muslim atau non-Muslim, membutuhkan dukungan dari masyarakat yang memiliki keyakinan dan agama masing-masing.

"Saya bukan ahli agama, dan saya juga bukan ahli tafsir, namun saya percaya bahwa dalam Al-Qur'an disebutkan untuk mencari pemimpin yang adil. Tuhan tidak memerintahkan untuk mencari pemimpin yang seagama dengan kita," tandasnya.

Sementara itu, Muhammad Ali Alting belum menanggapi laporan yang dilayangkan DPD GRIB Jaya Maluku Utara tersebut.


(asm/ata)

Hide Ads