Terungkap keterlibatan 2 oknum marinir dalam kasus penganiayaan maut terhadap Dicky Perdana (12) hingga tewas di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Keduanya kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar Kapten Muhammad Husni mengatakan kedua tersangka merupakan Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS. Keduanya telah ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar.
"Kalau di kita dia tersangka," ujar Kapten Husni saat dihubungi detikSulsel, Selasa (5/7) malam.
Diketahui Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS merupakan merupakan anggota Marinir di Surabaya. Namun belum ada penjelasan mengapa keduanya bisa berada di atas kapal yang bersandar di Makassar.
"Dia anggota dari Surabaya, anggota Marinir Yon 5 Infanteri Marinir," kata Husni.
Husni mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mencoba merampungkan berkas perkara penganiayaan. Dia memastikan kedua tersangka segera disidang.
"Kebetulan kita fokus penyelesaian perkara. Nanti kita sidang mahkamah militer," ujar Husni.
6 Warga Sipil Lebih Dulu Jadi Tersangka
Selain dua oknum anggota marinir, 6 orang warga sipil turut ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap korban. Keenam tersangka itu ditahan oleh Polres Pelabuhan Makassar.
"Sudah kita tetapkan 6 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardani kepada wartawan, Senin (27/6).
Keenam warga sipil yang menjadi tersangka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Keenam tersangka diduga ikut menganiaya korban hingga tewas.
Kemudian satu di antara enam tersangka merupakan ajudan Kalapas Kendal. Namun identitas ajudan itu tak dijelaskan lebih jauh.
"Ajudannya (Kalapas Kendal) yang jadi tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto dalam wawancara terpisah, Selasa (5/7).
Simak kronologi penganiayaan maut...
(hmw/sar)