Terungkap keterlibatan 2 oknum marinir dalam kasus penganiayaan maut terhadap Dicky Perdana (12) hingga tewas di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Keduanya kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Gakkum POM AL Lantamal VI Makassar Kapten Muhammad Husni mengatakan kedua tersangka merupakan Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS. Keduanya telah ditahan oleh POM AL Lantamal VI Makassar.
"Kalau di kita dia tersangka," ujar Kapten Husni saat dihubungi detikSulsel, Selasa (5/7) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Kopral Satu WP dan Kopral Satu BS merupakan merupakan anggota Marinir di Surabaya. Namun belum ada penjelasan mengapa keduanya bisa berada di atas kapal yang bersandar di Makassar.
"Dia anggota dari Surabaya, anggota Marinir Yon 5 Infanteri Marinir," kata Husni.
Husni mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mencoba merampungkan berkas perkara penganiayaan. Dia memastikan kedua tersangka segera disidang.
"Kebetulan kita fokus penyelesaian perkara. Nanti kita sidang mahkamah militer," ujar Husni.
6 Warga Sipil Lebih Dulu Jadi Tersangka
Selain dua oknum anggota marinir, 6 orang warga sipil turut ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap korban. Keenam tersangka itu ditahan oleh Polres Pelabuhan Makassar.
"Sudah kita tetapkan 6 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardani kepada wartawan, Senin (27/6).
Keenam warga sipil yang menjadi tersangka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Keenam tersangka diduga ikut menganiaya korban hingga tewas.
Kemudian satu di antara enam tersangka merupakan ajudan Kalapas Kendal. Namun identitas ajudan itu tak dijelaskan lebih jauh.
"Ajudannya (Kalapas Kendal) yang jadi tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto dalam wawancara terpisah, Selasa (5/7).
Simak kronologi penganiayaan maut...
Kronologi Penganiayaan Maut
Penganiayaan ini bermula saat korban bersama kedua orang tuanya menumpang di KM Dharma Kencana 7. Kapal ini menjalani rute dari Surabaya ke Manado, namun sempat transit ke Makassar, Jumat (24/6).
Belakangan salah satu penumpang kapal, yakni Kalapas Kelas II B Kendal, Jawa Tengah Rusdedy mengaku kehilangan ponselnya di atas KM Dharma Kencana 7. Singkat cerita korban Dicky dituduh sebagai pelaku pencurian.
Bocah malang itu akhirnya dipisahkan dari orang tuanya dan dibawa pergi oleh para tersangka. Kemudian korban dilaporkan tewas dan belakangan diketahui korban kehilangan nyawa karena dianiaya atas tuduhan pencurian ponsel milik Kalapas Kendal.
"Memang ada tewasnya bocah 12 tahun karena diduga ada penganiayaan. (Dituduh) mencuri (ponsel) di kapal," kata Iptu Prawira Wardani kepada detikSulsel, Minggu (26/6).
"Kapal dari Surabaya dia mau ke Manado. Iya transit ke sini dan sudah sandar (kapalnya). Penganiayaan itu terjadi di atas kapal," sambung Prawira.