Dugaan Kalapas Kendal Jadi Pemicu Penganiayaan Bocah di Kapal hingga Tewas

Dugaan Kalapas Kendal Jadi Pemicu Penganiayaan Bocah di Kapal hingga Tewas

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 06 Jul 2022 08:45 WIB
Nur Fajri saat menunjukkan foto bocah tewas dianiaya di atas kapal di Makassar yang disebut melibatkan oknum Kalapas  (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Foto: Nur Fajri saat menunjukkan foto bocah tewas dianiaya di atas kapal di Makassar yang disebut melibatkan oknum Kalapas (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Makassar -

Kalapas Kelas II B Kendal (Jawa Tengah) Rusdedy dituding menjadi pemicu kasus penganiayaan maut Dicky Perdana (12), bocah yang dituduh mencuri ponsel di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar. Pihak keluarga korban pun meminta Rusdedy turut diproses hukum terkait kematian korban.

Ibu korban, Ratna mengatakan Rusdedy adalah sosok yang mengaku menjadi korban pencurian ponsel di atas kapal. Pengakuan Rusdedy itu membuat korban langsung dituduh sebagai pelaku pencurian sehingga dianiaya hingga tewas.

"Yang melapor (mengaku kehilangan ponsel) itu kan Kalapas (Kendal) orang Makassar bersama istri dan anaknya. Dari laporan itu terjadilah penganiayaan terhadap anak saya sampai saya dipisahkan ke ruangannya," ujar Ratna kepada wartawan di Makassar, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muh Nur Fajri mengatakan peristiwa ini berawal saat korban Dicky meminjam ponsel ibunya. Selanjutnya korban menuju sebuah ruangan di atas kapal mengecas ponsel ibunya pada Jumat (24/6).

"Di ruangan itu banyak orang yang ngecas HP, nah anak ini minjam HP ibunya sambil ngecas sambil main HP sampai jam 12 malam," ujar Nur Fajri.

ADVERTISEMENT

Setelah menggunakan ponsel korban langsung kembali kepada ibunya. Belakangan Rusdedy mendatangi korban dan mengaku kehilangan ponsel sehingga bocah Dicky dituding sebagai pencurinya.

Nur Fajri mengatakan Kalapas Kendal Rusdedy kemudian menjelaskan kronologi pencurian ponsel yang dialaminya. Saat itu juga Rusdedy menuliskan sendiri namanya sebagai Kalapas.

"Iya (Kalapas Kendal Rusdedy). Jadi waktu dia jelaskan kronologis, dia menulis bahwa jam sekian, jam sekian. Nah dia tulis lah namanya Rusdedy, nah dia simpan ini ibu ini tulisan bapak ini di kertas," ungkap Nur Fajri.

Menurut Nur Fajri, tuduhan Rusdedy tidak berdasar karena hingga saat ini tidak ada bukti kasus pencurian. Namun di lain sisi tuduhan itu justru membuat korban tewas dianiaya.

"Dituduh anak ini karena kebetulan anak ini yang ngecas HP di ruangan itu sambil main HP. Dia kan pinjam HP ibunya (sementara) di ruangan itu banyak yang ngecas, kan di ruangan elektone katanya itu," katanya.

Nur Fajri meminta penyidik agar turut menetapkan Rusdedy sebagai tersangka. Dia berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

"Kami turun tangan sampai 15 pengacara kami turun untuk mengawal ini," kata Nur Fajri.

Alasan Kalapas Kendal Tak Jadi Tersangka

Keluhan orang tua korban turut ditanggapi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto. Dia mengatakan pihaknya sulit menetapkan Kalapas Kendal Rusdedy jadi tersangka karena belum ada bukti petunjuk yang bersangkutan ikut melakukan penganiayaan.

"(Kalapas Kendal Rusdedy) Ini masih saksi," kata Yudi Frianto kepada detikSulsel, saat dihubungi terpisah, Selasa (5/7) malam.

Menurut Yudi, penyidik saat ini fokus ke kasus penganiayaan. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, dia sekali lagi menegaskan belum ada pernyataan yang menyebut Kalapas itu terlibat.

"Karena dari pemeriksaan 6 tersangka itu belum mengatakan di situ bahwasanya Kalapas itu menyuruh melakukan pemukulan. Baik itu ajudannya langsung, tidak ada yang mengatakan itu," kata Yudi.

Simak penjelasan alasan Kalapas Kendal Jadi Tersangka Penganiayaan...

Ajudan Kalapas Jadi Tersangka

Untuk diketahui, bocah Dicky Perdana tewas dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 saat melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Surabaya-Manado dan transit di Kota Makassar. Di atas kapal, Dicky dituduh telah mencuri ponsel dan tewas dianiaya pada Jumat (24/6).

Polisi yang menangani kasus ini kemudian menetapkan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN.

AKBP Yudi mengatakan, satu dari enam tersangka merupakan ajudan Kalapas Kendal Rusdedy. Namun dia mengaku tidak dapat membeberkan lebih rinci soal identitas tersangka.

"Ajudannya (Kalapas Kendal) yang jadi tersangka," katanya.

Menurut Yudi, penyidik juga sudah memeriksa keterangan ajudan Kalapas Kendal. Namun sang ajudan juga mengaku atasannya itu tak terlibat penganiayaan.

"Ini (Kalapas Kendal) masih saksi karena dari pemeriksaan 6 tersangka itu belum mengatakan di situ bahwasanya Kalapas itu menyuruh melakukan pemukulan," ungkapnya.

"Karena kita kan dari keterangan saksi juga. Kalau tidak ada keterangan saksinya, mau diapakan," sambung Yudi.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads