Bocah Tewas Dianiaya di Kapal ke Makassar, Kalapas Kendal Dituding Pemicunya

Bocah Tewas Dianiaya di Kapal ke Makassar, Kalapas Kendal Dituding Pemicunya

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Selasa, 05 Jul 2022 21:13 WIB
Nur Fajri saat menunjukkan foto bocah tewas dianiaya di atas kapal di Makassar yang disebut melibatkan oknum Kalapas  (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Foto: Nur Fajri saat menunjukkan foto bocah tewas dianiaya di atas kapal di Makassar yang disebut melibatkan oknum Kalapas (detikSulsel/Muh Ishak Agus).
Makassar -

Ratna, ibu dari Dicky Perdana, bocah 12 tahun yang tewas dianiaya gara-gara dituduh mencuri ponsel di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar turut buka suara. Ratna menuding Kalapas Kelas II B Kendal (Jawa Tengah) Rusdedy merupakan sosok yang memicu terjadinya penganiayaan maut tersebut.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 6 tersangka di kasus tewasnya Dicky. Namun Ratna mengaku tak puas karena Kalapas Kendal Rusdedy seharusnya juga jadi tersangka dengan alasan dialah yang mengaku ponselnya dicuri di atas kapal hingga anaknya dituding sebagai pelakunya.

"Yang melapor (mengaku kehilangan ponsel) itu kan Kalapas (Kendal) orang Makassar bersama istri dan anaknya," ujar Ratna kepada wartawan di Makassar, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan itu terjadilah penganiayaan terhadap anak saya sampai saya dipisahkan ke ruangannya," sambung Ratna.

Tudingan serupa turut dibenarkan kuasa hukum korban, Muh Nur Fajri. Dia menyebut peristiwa ini berawal saat korban Dicky meminjam ponsel ibunya dan mengecasnya di salah satu ruangan di atas kapal pada Jumat (24/6).

ADVERTISEMENT

"Di ruangan itu banyak orang yang ngecas HP, nah anak ini minjam HP ibunya sambil ngecas sambil main HP sampai jam 12 malam," ujar Nur Fajri dalam wawancara terpisah.

Belakangan Rusdedy mendatangi korban yang sedang bersama ibunya di atas kapal. Rusdedy disebut mengaku kehilangan ponsel dan bocah Dicky dituding sebagai pencurinya.

Kalapas Kendal Rusdedy kemudian menjelaskan kronologi pencurian ponsel yang dialaminya. Saat itu juga Rusdedy menuliskan sendiri namanya sebagai Kalapas.

"Iya (Kalapas Kendal Rusdedy). Jadi waktu dia jelaskan kronologis, dia menulis bahwa jam sekian, jam sekian. Nah dia tulis lah namanya Rusdedy, nah dia simpan ini ibu ini tulisan bapak ini di kertas," ungkap Nur Fajri.

Nur Fajri menegaskan tuduhan Rusdedy tidak berdasar karena tidak ada bukti. Tuduhan tak berdasar itulah yang membuat korban dianiaya hingga tewas.

"Dituduh anak ini karena kebetulan anak ini yang ngecas HP di ruangan itu sambil main HP. Dia kan pinjam HP ibunya (sementara) di ruangan itu banyak yang ngecas, kan di ruangan elektone katanya itu," katanya.

Oleh sebab itu, Nur Fajri meminta penyidik agar turut menetapkan Rusdedy sebagai tersangka. Dia berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

"Kami turun tangan sampai 15 pengacara kami turun untuk mengawal ini," kata Nur Fajri.

Penjelasan Polisi Kalapas Kendal Tak Jadi Tersangka

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto turut menanggapi tuduhan Kalapas Kendal Rusdedy menjadi pemicu penganiayaan yang menewaskan Dicky. Yudi menyebut belum ada bukti petunjuk Rusdedy terlibat penganiayaan.

"(Kalapas Kendal Rusdedy) Ini masih saksi," kata Yudi Frianto kepada detikSulsel, saat dihubungi terpisah, Selasa (5/7) malam.

Yudi mengatakan penyidik fokus ke kasus penganiayaan. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, dia sekali lagi menegaskan belum ada pernyataan yang menyebut Kalapas itu terlibat.

"Karena dari pemeriksaan 6 tersangka itu belum mengatakan di situ bahwasanya Kalapas itu menyuruh melakukan pemukulan. Baik itu ajudannya langsung, tidak ada yang mengatakan itu," kata Yudi.

Diberitakan sebelumnya, bocah Dicky Perdana tewas dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 saat melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Surabaya-Manado dan transit di Kota Makassar. Di atas kapal, Dicky dituduh telah mencuri ponsel dan tewas dianiaya pada Jumat (24/6).

Polisi yang menangani kasus ini kemudian menetapkan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak sehingga mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads