Polisi menetapkan 6 tersangka terkait kasus Dicky Perdana (12), bocah yang dituduh mencuri ponsel lalu dianiaya hingga tewas di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Dari 6 orang tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ajudan Kalapas Kendal (Jawa Tengah) Rusdedy.
"Ajudannya (Kalapas Kendal) yang jadi tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat dihubungi detikSulsel, Selasa (5/7/2022).
Awalnya, Yudi menanggapi keluhan orang tua korban karena Kalapas Kendal tak ikut jadi tersangka di kasus ini. Padahal Kalapas Kendal dianggap sebagai orang yang mengaku ponselnya dicuri dan korban dituding sebagai pelakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudi, pihaknya tidak mendapat keterangan dari para saksi yang telah diperiksa yang menyebut Kalapas Kendal Rusdedy terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya Dicky di atas kapal. Penyidik pun tak bisa berbuat apa-apa.
"Ini (Kalapas Kendal) masih saksi karena dari pemeriksaan 6 tersangka itu belum mengatakan di situ bahwasanya Kalapas itu menyuruh melakukan pemukulan," ungkapnya.
"Karena kita kan dari keterangan saksi juga. Kalau tidak ada keterangan saksinya, mau diapakan," sambung Yudi.
Yudi mengatakan Kalapas Kendal Rusdedy sejauh ini hanya sebagai saksi. Dia mengatakan kesimpulan itu sudah sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu semua tergantung BAP. Tapi yang pasti Kalapas masih sebagai saksi karena belum ada bukti awal bahwa dia ikut memukul atau melihat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kalapas Kendal Rusdedy dituding oleh ibu kandung korban, Ratna sebagai pemicu atas penganiayaan maut terhadap anaknya di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Jumat (24/6).
Menurut Ratna, Rusdedy adalah orang yang menuduh anaknya telah mencuri ponselnya. Kemudian Dicky diperiksa lalu dianiaya hingga tewas di atas kapal tersebut.
Atas penganiayaan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN.
(hmw/asm)