Wanita peneliti bernama Iriani di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi berdamai dengan Suku Rongkong usai menjalani sanksi adat memotong 2 ekor kerbau. Iriani sebelumnya dipolisikan karena karya ilmiahnya dituding merendahkan Suku Rongkong dengan sebutan kaunan atau pesuruh.
Pantauan detikSulsel, Selasa (31/5/2022), prosesi perdamaian adat tersebut berlangsung dengan hikmat di Keraton Luwu, Kota Palopo. Terlihat rombongan pemangku adat Suku Rongkong datang dengan berjalan kaki dengan menampilkan tarian tradisional yakni Tari Angngaru.
Selanjutnya, Iriani dan perwakilan Suku Rongkong bernama Bata Manurung membaca teks perdamaian. Selanjutnya Iriani menyerahkan dokumen kepemilikan 2 ekor kerbau kepada Bata Manurung sebagai simbol dia telah menjalani sanksi adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Bata Manurung dan Iriani saling berjabat tangan. Kemudian keduanya menghadap kepada Datuk Luwu sebagai tanda mereka sudah berdamai.
Turut hadir dalam kegiatan prosesi perdamaian adat tersebut Agus Riyanto selaku Kejari Palopo, AKBP Yusuf Usman selaku Kapolres Palopo bersama dengan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris.
"Ini adalah kegiatan perdamaian adat," ucap Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddi Raja kepada Wartawan.
Andi mengatakan sanksi adat yang diberikan kepada Iriani berupa 2 ekor kerbau masih bersifat simbolis karena acara potong kerbau baru akan dilaksanakan pada upacara perdamaian adat yang akan digelar di Rongkong, Kabupaten Luwu Utara pada 12 Juni 2022 mendatang.
"Sanksi adatnya menyerahkan 2 ekor kerbau untuk dilakukan upacara perdamaian yang akan dilaksanakan di Rongkong nanti," imbuhnya.
Andi lantas mengimbau agar masyarakat dalam memberikan informasi kepada peneliti harus didasari pada sumber yang dianggap valid, tidak lantas serta merta memberikan jawaban tanpa adanya data yang mendukung hal demikian.
"Terkhusus kepada masyarakat itu, kita memberikan informasi kepada peneliti-peneliti itu, jangan asal beri tanpa dasar atau data. Harus memang berdasar baru kita berikan informasi itu," katanya.
Sementara itu, Bata Manurung selaku pihak Suku Rongkong mengatakan bahwa masalah pihaknya dengan Iriani resmi berakhir. Dia memastikan tidak ada proses pidana lagi kedepannya.
"Tadi itu semuanya sudah kita anggap selesai. Ini proses hukumnya baik itu pidana maupun adat itu sudah kita sepakati diakhiri pada hari ini lewat prosesi perdamaian adat melalui rangkaian sanksi adat Rongkong," ucap Bata Manurung
Ia mengaku puas dengan permohonan maaf yang disampaikan oleh Iriani kemudian ditambahkan dengan penyerahan dua ekor kerbau sebagai persembahan atas kekeliruan dalam tulisan yang menyebutkan suku Rongkong adalah Kaunan.
"Kedua bela pihak, baik itu kami selaku pemangku adat Rongkong dan masyarakat Rongkong, sudah puas dengan permohonan maaf dan persembahan ibu Iriani berupa dua ekor kerbau sebagai bentuk penyesalan dan kekeliruan ibu Iriani dalam menulis sesuatu tentang Rongkong. Jadi semua, baik itu di kepolisian maupun di adat itu sudah selesai pada hari ini lewat perdamaian adat dalam hal sanksi adat tatanan ada Rongkong yang dilaksanakan di Kedatuan Luwu pada hari ini," ungkapnya.
Pihaknya juga telah mencabut laporan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu melalui penandatanganan yang dilakukan dalam kegiatan perdamaian adat tersebut.
"Laporan kami di Kepolisian itu sudah dicabut di Kedatuan ini dan sudah ditanda tangani kedua bela pihak dan saya juga sebagai pelapor sudah tanda tangani pencabutan laporan," bebernya.
Bata berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi baik kepada suku Rongkong maupun suku lainnya yang ada di Luwu Raya.
"Harapannya, tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini. Karena kita ketahui ini bukan hanya Rongkong, ada beberapa suku dan komunitas-komunitas adat. Mudah-mudahan tidak ada lagi pelecehan atau penulisan-penulisan salah," harapnya
"Namun yang paling utama adalah, semua pihak bisa memberikan kontribusi besar untuk kemajuan kebudayaan, adat istiadat dan menggali sejarah-sejarah yang ada di Tanah Luwu. Kami sebagai masyarakat adat akan mendukung untuk pemenuhan hak-hak masyarakat adat," imbuhnya
(hmw/nvl)