Wanita Peneliti Disanksi Adat Gegara Karya Ilmiah Dituding Hina Suku Rongkong

Wanita Peneliti Disanksi Adat Gegara Karya Ilmiah Dituding Hina Suku Rongkong

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 20 Mar 2022 19:00 WIB
Warga suku Rongkong menggeruduk Polres Palopo meminta wanita peneliti Iriani dihukum adat potong kerbau (detikSulsel/Arzad)
Foto: Warga suku Rongkong menggeruduk Polres Palopo meminta wanita peneliti Iriani dihukum adat potong kerbau (detikSulsel/Arzad)
Palopo -

Seorang wanita peneliti di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Iriani akhirnya menerima untuk diberi sanksi adat dengan memotong 3 kerbau gegara karya ilmiah yang dia buat dituding menghina Suku Rongkong di Luwu Utara.

Sebelum ada kesepakatan dari perwakilan masyarakat Suku Rongkong untuk memberi sanksi adat, Iriani sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi, karena hasil penelitian yang dia susun dalam sebuah karya ilmiah menuliskan Suku Rongkong sebagai kaunan atau pesuruh.

Karya Ilmiah itu berjudul; 'Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu'. Karya ilmiah itu turut dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109-121 pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak yang melaporkan Iriani ke polisi menyebut tulisan karya ilmiah Iriani telah melukai hati warga Suku Rongkong.

"Tulisan itu sangat melukai hati kami sebagai suku Rongkong yang ada di tanah Luwu yang menyebut Rongkong itu adalah kaunan," kata perwakilan komunitas suku Ronkong Bata Manurung kepada detikSulsel, Kamis (10/2).

ADVERTISEMENT

Bata mengatakan, seluruh keluarga besar suku Rongkong baik di Sulsel atau di luar Sulsel mengecam istilah kaunan di karya tulis ilmiah Iriani.

"Saudara kami suku Rongkong di manapun berada semua mengecam ini. Keluarga yang ada di luar Sulawesi Selatan menitipkan kepada kami yang ada di Luwu Raya agar ini cepat terproses dan mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pihak kepolisian," katanya saat itu.

Iriani Dimintai Keterangan Polisi

Polres Palopo lantas memanggil Iriani untuk meminta klarifikasi terkait karya ilmiah yang dia tulis dan dituding menghina Suku Rongkong. Iriani menghadiri panggilan Polres Palopo pada Kamis (17/2). Ada sekitar 7 jam lamanya Iriani dimintai keterangan oleh polisi.

Seusai diperiksa, Iriani menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat menghina Suku Rongkong. "Saya rasa itu bukan pelecehan. Saya tidak ada niat untuk melecehkan etnis apapun karena itu merupakan suatu karya ilmiah," kata Iriani kepada wartawan usai menghadiri panggilan penyidik Polres Palopo.

Bagi Iriani, karya ilmiahnya tak memiliki tendensi terhadap etnis apapun. Namun Iriani tak memberikan jawaban spesifik saat ditanya narasumber yang dijadikan informan dalam penelitian karya ilmiahnya.

"Saya belum bisa menjawab soal itu," singkat Iriani.

Polisi Kedepankan Mediasi

Kasubbag Humas Polres Palopo Ipda Patobun mengatakan, polisi mengedepankan upaya mediasi antara Iriani dengan perwakilan masyarakat Suku Rongkong terkait tudingan penghinaan dalam karya ilmiah tersebut. Jika mediasi saat itu buntu, maka polisi baru mendalami apakah karya ilmiah Iriani bisa masuk ranah pidana.

"Jika mediasi untuk restorative justice tidak berhasil maka penyelidikan akan dilanjutkan untuk mendalami apakah masuk ranah pidana atau bukan." kata Patobun.

Di tengah upaya mediasi, pada Senin (14/3) lalu, masyarakat Suku Rongkong menggelar aksi dengan menggeruduk Mapolres Palopo di Jalan Pongsimpin. Massa meminta agar Iriani dihukum adat potong kerbau 3 ekor.

Massa aksi datang dengan mengenakan pakaian warna hitam yang merupakan warna kebesaran pakaian adat Suku Rongkong. Di lokasi, massa aksi tak henti-hentinya memprotes karya tulis ilmiah milik Iriani yang menyebut suku Rongkong masuk dalam stratifikasi sosial kaunan yang berarti pesuruh. Massa aksi meminta Iriani segera dihukum.

Dalam tuntutannya, massa aksi awalnya meminta Iriani meminta maaf melalui pemberitaan di media massa. Selanjutnya jika mengaku salah, massa aksi juga meminta Iriani dihukum adat berupa memotong kerbau sebanyak 3 ekor.

"Kami komunitas suku Rongkong bukanlah sebuah komunitas seperti yang dituliskan oleh Iriani sebagai suku dengan stratifikasi sosial kaunan," demikian pernyataan sikap massa aksi di lokasi.

Iriani Disanksi Adat

Di hari yang sama dengan aksi massa, Polres Palopo menggelar mediasi antara warga suku Rongkong dengan Iriani. Akhirnya ada kesepakatan antara perwakilan warga Suku Rongkong dengan Iriani.

"Terlapor ibu Iriani memperoleh ada 5 kesepakatan, salah satunya adalah pemberian sanksi adat," kata Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman kepada wartawan, Senin (14/3)

Mediasi berlansung selama kurang lebih 1 jam 15 menit, dari pukul 15:00 Wita hingga pukul 16:45 Wita. Pada intinya kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor sepakat damai dengan ketentuan sanksi adat tersebut.

"Alhamdulillah hari ini kita ada keputusan baik dari teman-teman masyarakat suku Rongkong, kemudian begitu juga dari pihak terlapor dari Balai Provinsi dan tentunya juga terlapor ibu Iriani," kata Usman.

Terkait sanksi adat, Usman mengatakan para pihak masih akan kembali dipertemukan di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo.

"Nanti kita atur di Kedatuan begitu juga dengan teman-teman pemangku adat dari suku Rongkong." bebernya

Polisi juga memastikan Iriani tak akan dikenakan sanksi pidana. Usman mengatakan kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

"Belum ada sanksi pidana, jadi kita belum naik ke tahap Sidik, ini tahap mediasi, kita menyelesaikan tahap ini, ada kesepakatan tadi dari teman-teman suku Rongkong," ucapnya.

detikSulsel meminta tanggapan ke Iriani yang juga hadir pada saat proses mediasi. Namun wanita peneliti itu enggan bersedia memberikan komentar lebih lanjut.

Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili oleh Bata Manurung mengatakan, Iriani akan dikenai sanksi adat berupa potong kerbau 3 ekor.

"Sanksi adatnya itukan, walaupun belum diputuskan di dalam, tapi sanksi adat yang akan kita berikan itu sanksi adat berupa kerbau," ucapnya.

Iriani diharapkan bisa menyediakan 3 kerbau jantan dengan beragam ukuran yang berbeda-beda. "Dan Iriani harus menyediakan Kerbau 3 ekor, jenisnya tetap jantan dan ukurannya itu bermacam-macam," katanya.




(nvl/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads