Dua pria masing-masing berinisial AW (46) dan SF (47) ditangkap polisi usai menjadi kurir narkoba di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita barang bukti sabu dari keduanya dengan berat total 68,41 gram.
"Diamankan dari tangan inisial AW 49,23 gram sabu dan SF sebanyak 19,18 gram. Jadi totalnya 68,41 gram," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Palopo. Polisi lebih dulu mengamankan AW di Jalan Andi Tenriajeng, Kecamatan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Rabu (8/1) sekitar pukul 19.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AW mengaku mengambil barangnya di Luwu Timur, dengan sistem tempelan kemudian diselipkan di helm," ucapnya.
Pelaku AW memperoleh sabu tersebut dari rekannya seorang lelaki inisial UL. Sementara UL masih dalam pengejaran oleh penyidik kepolisian.
"AW menjadi perantara atau kurir sabu atas perintah lelaki UL. Terkait UL, masih proses penyelidikan," ucap Safi'i.
Terpisah, polisi turut mengamankan pelaku SF di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.45 Wita. SF menjadi kurir sabu atas perintah OY dan AR yang kini masih buron.
"SF dia selipkan barangnya (sabu) di dalam sepatu kemudian dikirim melalui mobil travel, barangnya dari Makassar," ujarnya.
Safi'i mengatakan, kedua pelaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya, diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(sar/asm)