Polisi menangkap seorang pria inisial RA (17), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tongkuono, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi bejatnya kepada korban pelajar SMP berinisial WS (14) sudah sebanyak tiga kali.
"Sudah kami amankan tersangka hari Sabtu (9/4) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra melalui keterangan resmi, Minggu (10/4/2022).
Astaman mengungkapkan pelaku mencabuli korban aksinya sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (5/1), kedua terjadi pada Senin (10/1) dan terakhir terjadi pada Rabu (12/1). Aksi bejatnya dilakukan pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian pertama itu di dalam kelas salah satu SD di sana, sedangkan kejadian kedua dan ketiga terjadi di tempat yang sama, yaitu di pondok kebun warga," ujar Astaman.
Pencabulan pelaku terungkap saat korban merasakan perih pada kemaluannya. Atas dasar itu keluarga korban melakukan visum dan melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
"Korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya dan sudah dilakukan visum di RSUD Raha dan hasilnya telah diterima," papar dia.
Tersangka Sempat Buron 3 Bulan
Astaman mengungkapkan usai melakukan tindakan keji terhadap korban, tersangka RA kabur ke Maluku selama 3 bulan. Setelah diketahui kembali ke Tongkuno, tersangka langsung ditangkap.
"Januari melakukan tindakan persetubuhan, tersangka kabur di Maluku 3 bulan," papar dia.
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Saat itu, tersangka tengah melakukan pesta miras bersama rekan-rekannya, namun berhasil diamankan.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang minum kameko (miras tradisional) di rumah kosong, sempat melakukan perlawanan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(sar/asm)