Akhir Pelarian Pelaku Penyerangan Sekretariat Mahasiswa di Kendari

Sulawesi Tenggara

Akhir Pelarian Pelaku Penyerangan Sekretariat Mahasiswa di Kendari

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 10 Apr 2022 08:15 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi. Foto: Rachman Haryanto
Buton Tengah -

Dua pelaku penyerangan Kantor Sekretariat Mahasiswa Konawe Selatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Polisi kini masih memburu sejumlah pelaku lainnya.

Peristiwa penyerangan kantor sekretariat mahasiswa terjadi di Jalan Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kamis (7/4) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku penyerangan setidaknya berjumlah 10 orang.

"Mereka langsung masuk todongkan kita pistol, kurang lebih 10 orang mereka, mereka kepung rumah," ungkap WH, salah seorang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut WH, dia dan rekannya inisial J luka-luka akibat dipukul menggunakan kayu. Sementara dua korban lainnya, RH ditikam dan MKC ditembak diduga pakai air soft gun.

"Dua orang luka-luka pengeroyokan dipukul pake kayu dan meja (WH dan J), RH ditikam di paha, MKC yang ditembak di jidatnya pakai senjata peluru hagel (dugaan airsoft gun)," katanya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku disebut beraksi dengan masker, pakaian gelap dan membawa senjata tajam (sajam) dan pistol.

"Ada sangkur mereka bawa juga buat pakai tikam pahanya RH, dan pistol. Pistol sudah dibunyikan tiga kali, terakhir mengarah ke jidat MKC sampai robek," ujarnya.

Akibatnya, para korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Semua korban dalam keadaan selamat. Keempatnya juga sudah membuat laporan ke polisi dan melakukan visum.

2 Pelaku Penyerangan Ditangkap Polisi

Polisi bergerak cepat meringkus pelaku penyerangan sekretariat mahasiswa. Dua orang berinisial W dan H ditangkap di area Konawe Selatan.

"Kami berhasil melakukan penangkapan dua pelaku terhadap penyerangan di Sekretariat Ikatan Mahasiswa Baito (Konawe Selatan)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Sabtu (9/4).

W dan H ditangkap sekitar pukul 04.00 Wita, Sabtu (9/4). Kedua pelaku telah digelandang ke Mapolresta Kendari.

"Saat ini kami sudah mengamankan kedua pelaku di Mapolresta Kendari," kata I Gede.

Kini kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kendati demikian, polisi belum membeberkan motif penyerangan tersebut. Polisi berdalih masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan W dan H.
.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads