Seorang guru mengaji di Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya. LN dituding memberi korban uang Rp 5.000 sebagai uang tutup mulut.
"Iya sudah dibuatkan LP-nya kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (29/3/2022).
Berdasarkan kronologi yang diterima pihak kepolisian, korban yang masih bocah awalnya belajar mengaji di rumah LN, Jumat (25/3). Namun saat korban hendak pulang ke rumahnya pada pukul 15.30 Wita, LN memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban disuruh masuk ke dalam kamar kemudian terlapor langsung membuka celana korban dan mencabuli korban," ujarnya.
Menurut Astaman, terlapor meminta korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua korban. Untuk meyakinkan korban, terlapor lantas memberikan korban uang sebanyak Rp 5.000.
"Kemudian terlapor ini memberi uang Rp 5.000 kepada korban dan meminta agar korban tidak menceritakan kepada mama korban," ujarnya.
Namun perbuatan bejat terlapor terbongkar saat korban memberitahu kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu kepada orang tuanya. Ibu korban yang tidak terima perbuatan LN lantas melaporkannya ke polisi pada Senin (28/3).
"Kasusnya masih dilidik (diselidiki) di Polsek Pure," ungkap Astaman.
(hmw/tau)